Gridhot.INDO – Ex Perdana Menteri (SORE) Malaysia, Najib razak untuk dihukum penjara selama 12 tahun.
Najib razak dihukum atas kasus tersebut Korupsi 1MDB (Malaysia Development Berhad), Selasa (28/7/2020).
Dia dinyatakan bersalah atas 7 dakwaan mulai dari pencucian uang hingga penyalahgunaan kekuasaan.
Najib, yang merupakan Perdana Menteri Malaysia dari 2009 hingga 2018, menyatakan tidak bersalah atas permintaan tersebut.
“Saya jelas tidak senang dengan hasil ini. Sudah pasti dunia belum kiamat, karena masih ada proses banding dan kami berharap bisa lebih sukses dari sebelumnya,” ujarnya. .
Pada 2018, Malaysia dilanda gejolak dengan terungkapnya kasus mega korupsi terbesar dalam sejarah negaranya.
Uang negara dijarah oleh Najib razak siapa yang menjadi perdana menteri saat itu.
- 1/
- 2/
- 3/
- 4/
Video Unggulan
Sumber | : | Cerna secara online |
Penulis | : | Tidak |
Editor | : | Candra Mega Sari |
KONTEN YANG DIPROMOSIKAN
“Penulis amatir. Pencinta bir yang bergairah. Pengacara web. Fanatis zombie profesional. Pembuat onar yang tidak menyesal”
You may also like
-
Eropa di ambang bencana air saat persediaan air tanah mengering, para ilmuwan memperingatkan
-
BBC Radio 4 – Hanya Satu Hal – dengan Michael Mosley
-
Moskow memberi duta besar Latvia waktu dua minggu untuk meninggalkan Rusia
-
Serangan parang di gereja-gereja Spanyol menyebabkan satu tewas dan empat luka-luka | Spanyol
-
Dua orang tewas setelah seorang pria menikam penumpang di kereta api di Jerman | berita Dunia