Gridhot.INDO – Ex Perdana Menteri (SORE) Malaysia, Najib razak untuk dihukum penjara selama 12 tahun.
Najib razak dihukum atas kasus tersebut Korupsi 1MDB (Malaysia Development Berhad), Selasa (28/7/2020).
Dia dinyatakan bersalah atas 7 dakwaan mulai dari pencucian uang hingga penyalahgunaan kekuasaan.
Najib, yang merupakan Perdana Menteri Malaysia dari 2009 hingga 2018, menyatakan tidak bersalah atas permintaan tersebut.
“Saya jelas tidak senang dengan hasil ini. Sudah pasti dunia belum kiamat, karena masih ada proses banding dan kami berharap bisa lebih sukses dari sebelumnya,” ujarnya. .
Pada 2018, Malaysia dilanda gejolak dengan terungkapnya kasus mega korupsi terbesar dalam sejarah negaranya.
Uang negara dijarah oleh Najib razak siapa yang menjadi perdana menteri saat itu.
- 1/
- 2/
- 3/
- 4/
Video Unggulan
Sumber | : | Cerna secara online |
Penulis | : | Tidak |
Editor | : | Candra Mega Sari |
KONTEN YANG DIPROMOSIKAN
“Penulis amatir. Pencinta bir yang bergairah. Pengacara web. Fanatis zombie profesional. Pembuat onar yang tidak menyesal”
You may also like
-
Chandrayaan-3: penjelajah meninggalkan pendarat bulan untuk menjelajahi permukaan bulan
-
Groundhog Day: Punxsutawney Phil mengungkapkan ramalan cuacanya saat ribuan orang berkumpul di Gobbler’s Knob | Berita Amerika
-
Joe Biden: Rumah pantai Presiden AS di Delaware digeledah oleh Departemen Kehakiman AS | Berita Amerika
-
Berita George Santos: Anggota Kongres keluar dari komite ‘untuk menghindari drama’ karena kebohongan masa lalu berada di bawah pengawasan
-
Perusahaan penyunting gen berharap dapat menghidupkan kembali dodo | fauna yang punah