Erwin Aksa dari QNB menggugat: Tidak terkait dengan Bosowa

ILUSTRASI. Erwin Aksa. QNB menggugat sejumlah anggota keluarga Aksa karena keterlambatan pembayaran.

Reporter: Pagar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Nasional Qatar (QNB) mengajukan gugatan terhadap keluarga Aksa, yakni Aksa Mahmud, Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Muhammad Subhan Aksa.

Gugatan tersebut akan didaftarkan sebagai wanprestasi pada Senin (5/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 562 / Pdt.G / 2020 / PN Jkt.Pst. Selain keempat orang tersebut, ada Mark Supreme Limited yang juga tergugat dalam kasus tersebut.

Erwin Aksa yang dikonfirmasi KONTAN mengatakan, gugatan itu tidak ada kaitannya dengan Bosowa Group, perusahaan yang didirikan keluarga Aksa. “(Gugatan) tidak ada hubungannya dengan Bosowa, tapi dengan perusahaan Di lepas pantairahasia ini, ”kata Erwin saat dikonfirmasi KONTAN.

Baca juga: Wah, QNB Gugat Empat Founder Bosowa Group, Ini Isinya

Sejauh ini, Erwin juga mengaku pihaknya belum mendapat pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bahkan di sisi Sistem Informasi Penelusuran Hukum (SIPP) QNB, kekuatan hukum QNB Vebranto Yudo Kartiko hanya menyatakan dalam petitiumnya bahwa keluarga Aksa telah dijanjikan mencederai QNB.

“Tunjukkan bahwa terdakwa melanggar (janji) hukum jaminan,” tulisnya.

QNB juga meminta Tergugat untuk membayar utangnya sebesar $ 484,41 juta, atau setara dengan Rs. 7,12 triliun, ditambah suku bunga 6,393% setiap tahun sejak Agustus 2020.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *