Dua mengaku bersalah membawa orang Indonesia ke negara bagian

Friedrich (kedua kanan) dan dua kliennya (keduanya duduk) di gedung pengadilan Kuching

KUCHING: Dua wiraswastawan dibawa ke pengadilan karena menyelundupkan enam orang Indonesia ke negara bagian itu Desember lalu.

Johny Belikau Bari, 36, dan Lincoln Lim Sio Fei, 31 muncul di hadapan Hakim Agung Dr. Alwi Abdul Wah, yang melepaskannya pada 25 Maret tahun ini dalam dua obligasi dengan jaminan masing-masing 5.000 RM.

Keduanya diperintahkan untuk melapor ke kantor polisi terdekat setiap dua minggu dan menyerahkan paspor internasional mereka di pengadilan.

Mereka diduga melakukan tindak pidana dengan mengantar pengunjung Indonesia dengan kendaraan sport (SUV) ke perkebunan kelapa sawit di Ensawang, Lubok Antu pada 17 Desember 2020 pukul 23.15.

Pelanggaran berdasarkan Bagian 26J dari Undang-Undang Anti-Perdagangan dan Penyelundupan Migran 2007 menetapkan hukuman maksimal lima tahun atau denda hingga RM 250.000, atau keduanya, setelah divonis bersalah.

Sebelumnya, DPP Nadratun Naim Mohd Saidi telah meminta pengadilan untuk menolak jaminan karena diduga melakukan pelanggaran keamanan nasional, sebuah pelanggaran yang tercantum dalam Jadwal Pertama Pelanggaran Keamanan (Tindakan Khusus) UU 2012 (atau Sosma).

Namun, pengacara pembela Frederick Sabungkok berpendapat bahwa pelanggaran berdasarkan Bagian 26 Undang-Undang Atipasom 2007 adalah yang paling ringan.

Dia bahkan mengutip otoritas hukum dan preseden seputar kasus Koh Chin Wah di pengadilan federal dan Pasal 26A dari Undang-Undang Atipasom 2007 untuk membenarkan pelanggaran tersebut sebagai tindak pidana.






Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *