Dua bank milik negara terlibat dalam transaksi yang mencurigakan, menurut FinCen Files, kata Himbara

ILUSTRASI. Presiden Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sunarso yang juga Ketua Umum Himbara menjelaskan keterlibatan dua bank pelat merah itu dalam transaksi mencurigakan bernama FinCen Files.

Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Financial Crimes Enforcement Network (FinCen) melaporkan adanya kebocoran data aliran dana mencurigakan yang masuk dan keluar bank di Indonesia.

Dalam laman International Consortium for Investigative Journalism (ICIJ) pada Selasa (22/9/19), FinCen File menemukan 496 transaksi mencurigakan mengalir ke dan dari Indonesia dan dilakukan oleh 19 bank.

Total transaksi dana di dalam dan luar Indonesia mencapai $ 504,65 juta atau sekitar Rp 7,41 triliun. Rinciannya: uang yang masuk ke Indonesia senilai $ 218,49 juta, sedangkan dana yang ditransfer ke luar Indonesia $ 286,16 juta.

Dari 19 bank tersebut, dua bank pemerintah yang terlibat transaksi, yaitu PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI).

Masih dari data yang sama, Bank Mandiri (BMRI) Hingga 111 transaksi keluar masuk dana tercatat di Indonesia. Uang dari Indonesia melalui Bank Mandiri sebesar $ 250,39 juta sedangkan uang masuk sebesar $ 42,33 juta

Adapun BNI (BBNI) Ada dua transaksi dengan rincian $ 10,21 juta tunai dan $ 428,052 juta dengan rincian masuk ke BNI.

KONTAN telah menghubungi pejabat di Bank Mandiri dan Bank BNI terkait transaksi mencurigakan tersebut. Hanya saja saat ini pertanyaan dari KONTAN belum terjawab.

Baca juga: Sejumlah bank di Indonesia disebutkan dalam laporan FinCEN, kata OJK

Namun, jawaban itu datang dari ketua Himpunan Bank Negara (Himbara) Sunarso. Sunars mengatakan, pelaporan nasabah perbankan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris Nomor 8 (UU APU PPT) tahun 2010.

READ  Transaksi investor di BEI dikenai bea materai Rp 10.000 mulai 1 Januari

Peraturan tersebut mengatur bahwa penyedia jasa keuangan harus menyampaikan laporan transaksi keuangan yang memenuhi kriteria tertentu. “Termasuk transaksi keuangan yang mencurigakan (transaksi yang mencurigakan) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ”kata Sunarso dalam keterangan resminya, Selasa (22/9).

UU AML-CFT melarang direktur, agen, pejabat, atau karyawan pihak pelapor untuk memberi tahu Pengguna Layanan atau pihak lain secara langsung atau tidak langsung.

“Dilarang melaporkan dengan cara apapun tentang laporan transaksi keuangan mencurigakan yang sedang disusun atau disampaikan kepada PPATK,” ujarnya.

Baca juga: Himbara berkomitmen untuk melaporkan transaksi yang mencurigakan

Bank negara (Himbara) juga berupaya untuk memenuhi kewajiban pelaporannya kepada otoritas pengawas, termasuk PPATK.

“Kami memastikan seluruh transaksi perbankan telah sesuai dengan ketentuan otoritas, baik Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan PPATK, serta praktik terbaik internasional Satuan Tugas Aksi Keuangan Pemberantasan Pencucian Uang (FATF). ) sesuai, “kata Sunarso.

Menurut file FinCen, semua transaksi mencurigakan tersebut dilakukan melalui 4 bank yang berbasis di AS yaitu 312 transaksi, Bank of New York Mellon, Deutsche Bank AG (49 transaksi), Standard Chartered Plc (116 transaksi), dan JP Morgan Chase & Co. (19 transaksi).

Keempat bank tersebut kemudian melaporkan aktivitas mencurigakan kepada FinCen.

DONASI, dapatkan voucher gratis!

Dukungan Anda meningkatkan antusiasme kami untuk menyajikan artikel berkualitas tinggi dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terima kasih atas perhatian Anda, terdapat voucher gratis senilai donasi yang dapat Anda beli TOKO SELAMAT.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *