TRIBUNNEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kembali daftar 152 aplikasi pinjaman online, juga dikenal sebagai pinjaman legal.
152 Pinjol ini memiliki lisensi dan terdaftar pada OJ Mulai 7 Desember 2020.
Dikutip dari Kompas.com, jumlah kredit yang tercatat di OJ Ini berkurang karena dua administrator membatalkan sertifikat pendaftaran mereka.
Kedua fintech tersebut yaitu PT Danakoo Mitra Artha PT Glotech Prima Vista.
“OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan penyedia jasa fintech loan yang sudah terdaftar / lisensinya OJ, “tulis OJ dalam keterangan resminya, Jumat (11/12/2020).
Jika Anda ingin mengetahui Fintech terdaftar dan memiliki lisensi OJK, Anda dapat menghubungi kontak OJK di 157 atau di layanan WhatsApp 081 157 157 157.
Baca juga: Komentar OJK kepada bank pembangunan daerah terkait integritas dan profesionalisme
Baca juga: Masih Berkinerja Baik, OJK: Bank Pembangunan Daerah Lawan Pandemi
Berikut 152 fintech terdaftar dan berlisensi di OJK terbaru, seperti dikutip Tribunnews.com di situs resmi OJK:
– Danamas
https://p2p.danamas.co.id
– investree
https://www.investree.id
– Amartha
https://amartha.com
“Ninja twitter bersertifikat. Ahli internet. Penggemar budaya pop hardcore. Baconaholic.”
You may also like
-
Subway setuju untuk menjual kepada pemilik Dunkin’ dan Baskin-Robbins, Roark Capital
-
Qatar Airways dan Airbus mencapai penyelesaian dalam kasus hukum A350 | berita penerbangan
-
Bos NatWest menolak menghadiri sidang parlemen
-
Investor Brunei berencana berinvestasi dalam proyek energi terbarukan di IKN
-
Pembuat ChatGPT OpenAI merilis alat pendeteksi konten buatan AI yang “tidak sepenuhnya andal” | Kecerdasan Buatan (AI)