Daftar 152 aplikasi pinjaman online resmi dan terdaftar ke OJK

TRIBUNNEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kembali daftar 152 aplikasi pinjaman online, juga dikenal sebagai pinjaman legal.

152 Pinjol ini memiliki lisensi dan terdaftar pada OJ Mulai 7 Desember 2020.

Dikutip dari Kompas.com, jumlah kredit yang tercatat di OJ Ini berkurang karena dua administrator membatalkan sertifikat pendaftaran mereka.

Kedua fintech tersebut yaitu PT Danakoo Mitra Artha PT Glotech Prima Vista.

“OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan penyedia jasa fintech loan yang sudah terdaftar / lisensinya OJ, “tulis OJ dalam keterangan resminya, Jumat (11/12/2020).

Jika Anda ingin mengetahui Fintech terdaftar dan memiliki lisensi OJK, Anda dapat menghubungi kontak OJK di 157 atau di layanan WhatsApp 081 157 157 157.

Baca juga: Komentar OJK kepada bank pembangunan daerah terkait integritas dan profesionalisme

Baca juga: Masih Berkinerja Baik, OJK: Bank Pembangunan Daerah Lawan Pandemi

Berikut 152 fintech terdaftar dan berlisensi di OJK terbaru, seperti dikutip Tribunnews.com di situs resmi OJK:

Ilustrasi pinjaman online (vestifinance.ru)

– Danamas
https://p2p.danamas.co.id

– investree
https://www.investree.id

– Amartha
https://amartha.com

READ  Indonesia mengalami surplus perdagangan dengan China dari Januari hingga April

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *