TRIBUNNEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kembali daftar 152 aplikasi pinjaman online, juga dikenal sebagai pinjaman legal.
152 Pinjol ini memiliki lisensi dan terdaftar pada OJ Mulai 7 Desember 2020.
Dikutip dari Kompas.com, jumlah kredit yang tercatat di OJ Ini berkurang karena dua administrator membatalkan sertifikat pendaftaran mereka.
Kedua fintech tersebut yaitu PT Danakoo Mitra Artha PT Glotech Prima Vista.
“OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan penyedia jasa fintech loan yang sudah terdaftar / lisensinya OJ, “tulis OJ dalam keterangan resminya, Jumat (11/12/2020).
Jika Anda ingin mengetahui Fintech terdaftar dan memiliki lisensi OJK, Anda dapat menghubungi kontak OJK di 157 atau di layanan WhatsApp 081 157 157 157.
Baca juga: Komentar OJK kepada bank pembangunan daerah terkait integritas dan profesionalisme
Baca juga: Masih Berkinerja Baik, OJK: Bank Pembangunan Daerah Lawan Pandemi
Berikut 152 fintech terdaftar dan berlisensi di OJK terbaru, seperti dikutip Tribunnews.com di situs resmi OJK:
– Danamas
https://p2p.danamas.co.id
– investree
https://www.investree.id
– Amartha
https://amartha.com
You may also like
-
Pulau Jawa di Indonesia dilanda gempa berkekuatan 5,9, menewaskan tujuh orang
-
UPDATE 1 – Rupiah Indonesia “terlalu murah” dari segi prospek pertumbuhan – c. Pejabat bank
-
Singapura negara ASEAN pertama meratifikasi pakta perdagangan besar
-
Impor gandum Indonesia akan meningkat seiring dengan pemulihan ekonomi
-
Penyelesaian sengketa UNCLOS antara Indonesia dan Singapura