Bank BCA digugat oleh nasabah karena simpanannya sudah kadaluarsa

ILUSTRASI. PT Bank Central Asia Tbk atau BCA digugat oleh Anna Suryani, warga Surabaya, Jawa Timur. / Pho KONTAN / Carolus Agus Waluyo / 31/12/2018.

Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID –

JAKARTA. Seorang nasabah menggugat PT Bank Central Asia Tbk atau BCA karena kehilangan lebih dari Rp1 miliar dalam bentuk simpanan yang hilang. Simpanan di Bank BCA dianggap hangus setelah puluhan tahun tidak dibayar.

Pemohon adalah Anna Suryani, warga Anna Suryani di Surabaya, Jawa Timur. Anna mengajukan gugatan karena uang yang disimpan di deposito bank diduga telah kadaluarsa. Menurut penggugat, jumlah simpanan yang hilang mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Mengutip sistem informasi pelacakan perkara PN Surabaya, gugatan tersebut didaftarkan pada Senin (26/10/2020) pada 3 April 2020. Tergugat pertama adalah BCA. Terdakwa juga merupakan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV di lantai IV Gedung BI dan Kantor BI Regional II Provinsi Jawa Timur.

Kronologi kasus ini bermula ketika Anna Suryanti membuka sembilan deposito untuk dirinya dan anak-anaknya pada tahun 1988 sebagai tindakan berjaga-jaga di masa depan. Namun, saat mencoba mencairkan setoran, Anna mengaku bahwa setoran tersebut tidak dapat ditarik karena dianggap sudah kadaluwarsa.

Baca juga: Brosur Tupperware untuk furnitur makan mulai Oktober 2020 akan segera berakhir

Merasa tidak pernah menarik tabungannya, dia menggugat BCA. Prosesnya sendiri masih berlangsung. Sidang akan kembali digelar pada 4 November 2020 dengan agenda pembacaan saksi penggugat.

Dalam gugatannya, Anna Suryani dan anak-anaknya menyebut bank BCA gagal bayar. Gugatan perdata didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 353 / Pdt.G / 2020 / PN.SBY oleh Anna Suryanti, Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto dan Vonny Susanty.

Masih dikutip dari SIPP PN Surabaya, Anna Suryani membuka tiga rekening atas namanya 32 tahun lalu, masing-masing Rp 3 juta, Rp 4 juta, dan Rp 5 juta.Tanggal pembukaan rekening deposito antara tahun 1988 dan 1990.

Sementara itu, ketiga anaknya, Tan Hermawan Sutanto, Tan Johan Sutanto, dan Vonny Susanty, masing-masing mendapat dua pembayaran kepada Bank BCA sebesar Rp 4 juta dan Rp 5 juta atas nama sendiri. Dengan demikian total 9 simpanan dibuka oleh penggugat.

Dalam gugatannya, Anna Suryani dan ketiga anaknya menggugat Bank BCA untuk menarik simpanan sebesar Rp 1,76 miliar. Selain itu, penggugat meminta pengadilan memerintahkan tergugat membayar kerugian yang cukup besar sebesar Rp 6,48 miliar dan membayar kerugian tidak berwujud bersama dengan dua tergugat lainnya sebesar Rp 500 juta.

DONASI, dapatkan voucher gratis!

Dukungan Anda meningkatkan antusiasme kami untuk menyajikan artikel berkualitas tinggi dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terima kasih atas perhatian Anda, terdapat voucher gratis senilai donasi yang dapat Anda beli TOKO SELAMAT.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *