Bakamla menangkap kapal asing berbendera Indonesia dan menangkap ikan secara ilegal di Laut Natuna – Nasional

Kapal patroli Badan Keamanan Laut Indonesia (Bakamla), KN Tanjung Datu 301, menangkap kapal berbendera Indonesia bersama awak Vietnam karena penangkapan ikan secara ilegal di Laut Natuna Utara di Kepulauan Riau, Sabtu.

Kapal patroli telah memberi kapal penangkap ikan tiga tembakan peringatan sebelum dan awaknya ditangkap.

Direktur Operasi Laut Bakamla, Laksamana Pertama Suwito, mengatakan kapal itu ditemukan asing meski berbendera Indonesia.

Kapal yang diberi nama kode BT 95212 itu diawaki oleh 10 awak Vietnam, termasuk nakhoda. Di atas kapal tersebut, pihak berwenang Indonesia menemukan sekitar 2 ton ikan dengan beberapa sirip hiu kering.

Kapal tersebut tidak memiliki dokumentasi yang tepat untuk menangkap ikan di perairan Indonesia.

“Kapal asing itu mencoba menipu pihak berwenang Indonesia dengan mengibarkan bendera Indonesia untuk menangkap ikan secara ilegal di zona ekonomi eksklusif Indonesia [EEZ]Kata Suwito pada hari Sabtu.

Kolonel Arif Rahman bertanggung jawab atas KN Tanjung Datu 301 dan sedang berpatroli di Laut Natuna Utara tidak lama setelah tengah malam pada hari Sabtu dalam operasi yang disebut KAMLAMLA XII / 2020.

Selama patroli, kapal patroli menerima petunjuk visual dan radar yang menunjukkan bahwa kapal lain mungkin berada sekitar 5 mil laut dari posisi kapal.

“KN Tanjung Datu 301 kemudian mendekati kapal untuk mengidentifikasinya, namun kapal tersebut melesat untuk kabur. Kapal baru berhenti setelah tiga tembakan peringatan, ”kata Suwito.

Pihak berwenang membawa kapal dan 10 awaknya ke Pangkalan Angkatan Laut Ranai di Pulau Natuna untuk penyelidikan lebih lanjut.

Penangkapan ikan secara ilegal tersebar luas di sepanjang perbatasan laut Indonesia di Selat Malaka dan Laut Natuna.

READ  Hannibal menjelaskan perkembangannya di Manchester United

Kapal patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan Hiu Macan Tutul 02 ditangkap di bawah penangkapan ikan ilegal di Selat Malaka bagian Indonesia pada 6 Desember, mengibarkan bendera Malaysia, KF 5152.

Empat awak, termasuk dua warga negara Indonesia dan dua warga negara Burma, ditangkap.

Bulan lalu, patroli Kementerian menangkap dua kapal penangkap ikan berbendera Malaysia, KM SLFA 5223 dan KM PKFB 1786, karena diduga menangkap ikan di Selat Malaka bagian Indonesia.

Kapal-kapal tersebut memiliki tiga atau empat anggota di dalamnya, yang semuanya adalah warga negara Indonesia.

Juga bulan lalu, TNI AL menangkap tiga kapal berbendera Malaysia karena diduga menangkap ikan di Selat Malaka di ZEE Indonesia. Angkatan Laut menahan sebelas Myanmar dan enam warga Thailand di atas tiga kapal penangkap ikan. (ami)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *