Bagikan senjata api ilegal kepada putra Ayu Azhari yang divonis 8 bulan penjara

Jakarta, Insertlive – –

Putra Ayu Azhari Axel Djody Gondokusumo kembali ke proses dengan agenda pembacaan putusan atau putusan. Akhirnya Axel Dihukum delapan bulan penjara sehubungan dengan kasus lalu lintas senjata ilegal.

Selain Axel, hakim ketua juga memutus sejumlah elemen yang terlibat. Di antara mereka ada orang bernama Munakro yang divonis sembilan bulan penjara.

“Dulu Abdul Malik, Axel dan Muhammad Arifin delapan bulan (kurungan). Sedangkan Munakro sembilan bulan,” kata hakim dalam persidangan Kamis (8/10) di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.



Axel harus dilibatkan Menjadi perantara dalam peredaran senjata ilegal Bahkan senjata api M16 dan M4 yang bisa disesuaikan panjangnya bahkan dijual kepada Abdul Malik seharga ratusan juta.

Dalam hal ini, Axel juga dikenai Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP. Hal ini terkait dengan pengendalian senjata api ilegal dan ikut serta dalam penjualan senjata api ilegal.

Sebelumnya, Axel dijatuhi hukuman satu tahun penjara dari Kejaksaan (JPU). Hal itu terungkap dalam Sistem Informasi Penelusuran Kasus (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menyatakan terdakwa I AXEL DJODY GONDOKUSUMO bersama dengan terdakwa II MUHAMMAD SETIAWAN ARIFIN bersalah karena melakukan tindak pidana,” demikian isi surat kabar tersebut di SIPP.

“Terdakwa I AXEL DJODY GONDOKUSUMO dan Tergugat II MUHAMMAD SETIAWAN ARIFIN masing-masing divonis 1 (satu) tahun penjara sedangkan terdakwa ditahan sementara atas perintah terdakwa,” bunyi keterangan tersebut.

[Gambas:Video Insertlive]

(ikh / ikh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *