APBN 2022 akan fokus pada enam kebijakan utama: Presiden Jokowi

Jakarta (ANTARA) – Anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2022 akan memprioritaskan enam pedoman, dengan tetap fokus pada pengendalian COVID-19, kata Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kami akan fokus pada enam kebijakan utama. Pertama, untuk terus mengendalikan COVID-19 dengan tetap mengutamakan bidang kesehatan,” ujarnya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin.

Hal itu disampaikannya dalam acara yang dihadiri anggota kabinet dan pejabat negara lainnya.

“Kedua (fokus) menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan lemah,” kata Presiden Jokowi.

Ketiga, meningkatkan atau mengembangkan sumber daya manusia agar menjadi unggul, ujarnya. Keempat, dia mendorong pembangunan infrastruktur dan mendorong adaptasi teknologi, katanya. Kelima, memperkuat desentralisasi fiskal untuk meningkatkan kesejahteraan dan mendistribusikannya antar daerah, tambahnya.

“Keenam, melanjutkan reformasi anggaran dengan menerapkan ‘zero-based budgeting’ agar belanja lebih efisien,” katanya.

Pada 2022, para menteri dan pemimpin daerah harus terus bersiap menghadapi risiko pandemi COVID-19 yang terus mengancam masyarakat global, termasuk Indonesia, kata Presiden Jokowi.

“Ketidakpastian kesehatan dan ekonomi harus menjadi dasar kita dalam merencanakan dan melaksanakan program,” katanya.

Sebagai reaksi atas ketidakpastian 2022, APBN 2022 dirancang responsif, berwawasan ke depan dan fleksibel, dan akan dilaksanakan, katanya.

Baca juga: Kepala Daerah Siap Serap Anggaran Rp 226 Triliun: Jokowi

“Selalu berinovasi dan mengantisipasi berbagai perubahan yang akan terjadi dengan tetap menjaga good governance,” ujarnya.

Presiden mengatakan anggaran negara akan memainkan peran penting pada tahun 2022.

“Sebagai Presidensi G20, kita perlu menunjukkan kemampuan kita untuk menghadapi perubahan iklim, khususnya untuk mengurangi emisi dan mengembangkan lingkungan secara berkelanjutan.

APBN 2022 ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 yang mulai berlaku pada 27 Oktober 2021. UU tersebut mengatur APBN 2022 dalam hal pendapatan dan belanja.

READ  Pembongkaran rumah Taylor Wimpey setengah jadi senilai £48 juta dimulai

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 menyebutkan bahwa APBN 2022 akan mencakup rencana penerimaan negara sebesar Rp 1.846,1 triliun dan belanja negara sebesar Rp 2.714,2 triliun.

Defisit anggaran mencapai Rp 868 triliun atau 4,85 persen dari produk domestik bruto, padahal seharusnya defisit sebesar 4,85 persen dari PDB.

Proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun 2022 diperkirakan sebesar 5,2 persen, sedangkan angka kemiskinan diperkirakan akan turun menjadi 8,5-9 persen.

Selain itu, tingkat pengangguran terbuka diperkirakan antara 5,5-6,3 persen dan tingkat ketimpangan akan turun menjadi 0,376-0,378. Sementara itu, Indeks Pembangunan Manusia diperkirakan akan meningkat antara 73,41-73,46.

Berita terkait: Pemerintah Indonesia memperkirakan pertumbuhan pendapatan pemerintah sebesar 16,3 persen pada tahun 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *