Apakah merger bank syariah BUMN terhalang aturan persaingan korporasi?

ILUSTRASI. Seorang kasir melayani nasabah pada Selasa (13/10) di kantor Cabnag BRI Syariah Kebun Jeruk Jakarta. / pho KONTAN / Carolus Agus Waluyo / 13/10/2020.

Reporter: Pagar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Tiga anak perusahaan perbankan negara telah menguasai pangsa sektor perbankan syariah negara itu. Saat merger berhasil, akan ada satu perusahaan yang menguasai sebagian besar pangsa pasar.

Hingga Juni 2020, total aset ketiga bank syariah yaitu PT Bank BRI Syariah Tbk (BREEZE) Mencapai PT Bank Mandiri Syariah Rp 214,74 triliun atau setara 60,26% dari total aset bank syariah di Indonesia.

Sementara pembiayaan mencapai Rp 144,67 yang setara dengan 62,01%, dan dana pihak ketiga (DPK) sebesar Rp 184,02 triliun atau 62,72%.

Baca juga: OJK mendukung rencana merger bank syariah BUMN

Nilai-nilai ini masih bisa naik tinggi. Hal ini terkait dengan ketentuan pengalihan aset bank BUMN kepada bank syariah atau bank hasil merger di provinsi Aceh yang akan datang untuk memenuhi ketentuan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) lembaga keuangan tersebut. Komitmen Aceh untuk beroperasi sesuai dengan prinsip Syariah paling lambat tahun 2022.

Merujuk pada Undang-Undang 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pelaku korporasi atau kelompok perusahaan dilarang melakukan monopoli dalam arti menguasai lebih dari 50% pangsa pasar suatu jenis barang atau jasa tertentu.

Saat dimintai jawaban, Komisioner Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Chandra Setiawan mengatakan, pihaknya terlebih dahulu harus mengetahui dasar ketentuan usulan transaksi tersebut.

“Bagaimana status bank syariah itu? Kalau statusnya BUMN dan dilebur berdasarkan ketentuan hukum bisa dikecualikan. Kalau bukan BUMN dan merger itu sah, KPPU harus diberitahukan,” katanya, Selasa ( 13/10) di seberang KONTAN.

READ  Apindo menuturkan terkait bertambahnya jumlah permohonan Nomor Induk (NIB)

Baca juga: UUS BTN tidak ikut merger bank syariah BUMN, ini alasannya

Dalam pengumuman resminya di Bursa Efek Indonesia, Selasa (13/10), BRI Syariah menyatakan akan demikian unit yang selamat dalam ukuran konsolidasi ini.

Sedangkan masing-masing induk yaitu PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) tetap menjadi pemegang saham pada bank hasil merger. Sehingga kementerian BUMN tidak membatasi kepemilikan langsung di kemudian hari.

DONASI, dapatkan voucher gratis!

Dukungan Anda meningkatkan antusiasme kami untuk menyajikan artikel berkualitas tinggi dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terima kasih atas perhatian Anda, terdapat voucher gratis senilai donasi yang dapat Anda beli TOKO SELAMAT.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *