JAKARTA, KOMPAS.com – Tidak semua orang dapat dengan mudah mendapatkan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Terkadang ada seseorang yang bisa mendapatkan persetujuan dengan mulus pengakuan Operasi perbankan, namun sebaliknya, bagi sebagian orang sangat sulit mendapatkan pinjaman.
Salah satu faktor penentu seseorang berhasil mendapatkan persetujuan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya adalah Ujian BI.
Kemudian Apa itu ujian BI??
Ujian BI adalah momok paling menakutkan bagi peminjam bank. Pasalnya, bank akan menolak permohonan pinjaman dari debitur jika peringkat kreditnya buruk.
Cek BI sendiri merupakan layanan informasi perkreditan dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi perkreditan nasabah dipertukarkan antara bank dan lembaga keuangan.
Baca juga: Pinjaman Online Syariah Riba Gratis Apa Saja Persyaratannya?
Informasi yang dipertukarkan dalam SID meliputi identitas debitur, agunan, pemilik dan pengelola (badan usaha) yang menjadi debitur, jumlah pendanaan yang diterima, serta riwayat angsuran pinjaman dan kredit macet.
Bank atau lembaga keuangan mana pun yang terdaftar di Kantor Informasi pengakuan (BIK) dapat mengakses semua informasi tentang SID, termasuk pemeriksaan BI atau IDI historis.
Anggota BIK memberikan data nasabah kepada BI setiap bulan. Data tersebut kemudian dicatat secara berkala oleh BI dan diintegrasikan ke dalam sistem SID.
Dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan ( OJ), Minggu (22 November 2020), SID berubah nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.
Baca juga: Perbedaan antara bunga bank konvensional dan bagi hasil Bank Syariah
Perubahan nama tersebut dikarenakan fungsi pengawasan bank tidak lagi di BI, melainkan diserahkan kepada OJK.
Dalam SUTRATerdapat layanan informasi kelayakan kredit untuk nasabah bank dan lembaga keuangan yaitu Debtor Information Service (iDEB).
Di iDEB, bank, lembaga keuangan, dan lembaga keuangan lainnya memiliki akses ke data debitur dan harus melaporkan data debitur ke sistem informasi debitur (SID).
SID berisi informasi yang memberikan skor kepada setiap nasabah peminjam yang telah mengajukan pinjaman berdasarkan saldo kredit mereka. Skor 1 merupakan skor terbaik yang belum pernah dilaporkan debitur atas kredit kriminal, baik pokok maupun suku bunga.
Baca juga: Ketahui prinsip bagi hasil di bank syariah
Berikut rincian nilai kredit pada SID:
- Nilai 1: Kredit lancar, yaitu debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran bulanan dan bunganya dibayarkan tanpa tunggakan
- Nilai 2: Kredit DPK atau kredit dalam perhatian khusus, artinya debitur selanjutnya dibukukan dalam waktu 1 sampai dengan 90 hari
- Nilai 3: Pinjaman Jangka Panjang, artinya debitur menunggak cicilan pinjaman selama 91 sampai 120 hari
- Nilai 4: Kredit diragukan, yaitu debitur secara retrospektif dibukukan dengan angsuran kredit dalam 121-180 hari
- Nilai 5: Kredit macet, yaitu debitur mengalami tunggakan dengan angsuran pinjaman lebih dari 180 hari
Informasi SID juga dapat diakses oleh masyarakat di luar keanggotaan BIK. Masyarakat yang mengetahui kelayakan kreditnya dapat mengirimkan informasi SID ke kantor OJK. Layanan ini juga gratis, disebut juga gratis.
Baca juga: Pro dan kontra berinvestasi dalam koin dinar emas
Berikut prosedurnya Berikut cara melihat review BI
- Menyiapkan KTP asli, KTP WNI, atau Paspor Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perseorangan, sedangkan debitur korporasi wajib memberikan fotokopi identitas perusahaan dan identitas pengurus dengan membuktikan identitas asli perusahaan .
- Kunjungi kantor OJK di Jakarta dan kantor perwakilan OJK di daerah
- Isi formulir aplikasi SID.
- Setelah kelengkapan dokumen, perwakilan OJK akan mencetak hasil iDEB.
- Buka halamannya https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
- Isi formulir dan nomor antrian
- Unggah foto scan dokumen yang dipersyaratkan yaitu KTP WNI dan Paspor WNA
- Perusahaan wajib memberikan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan
- Jika semuanya sudah selesai, klik tombol “Kirim” setelah mengisi kolom captcha
- Tunggu email konfirmasi dari OJK dengan bukti pendaftaran antrian SLIK online.
- OJK melakukan pengecekan datanya dan pemohon mendapat pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrian SILK online paling lambat pada tanggal antrian.
- Jika data yang dikirimkan valid, pelanggan dapat mencetak formulir di email atau mencetaknya dan menandatanganinya sebanyak tiga kali.
- Foto yang ditandatangani atau formulir pindaian harus dikirim bersama dengan foto selfie dengan KTP ke nomor WhatsApp yang diberikan dalam email
- OJK akan terus memeriksanya melalui WhatsApp dan melakukan video call jika perlu
- Jika Anda lolos review, OJK akan mengirimkan email hasil SILK iDeb.
- Untuk informasi lengkap tentang pengiriman informasi SILK online, lihat Sini.
Baca juga: Jika ingin memilih CPR Syariah atau konvensional, itulah bedanya
“Ninja twitter bersertifikat. Ahli internet. Penggemar budaya pop hardcore. Baconaholic.”
You may also like
-
Subway setuju untuk menjual kepada pemilik Dunkin’ dan Baskin-Robbins, Roark Capital
-
Qatar Airways dan Airbus mencapai penyelesaian dalam kasus hukum A350 | berita penerbangan
-
Bos NatWest menolak menghadiri sidang parlemen
-
Investor Brunei berencana berinvestasi dalam proyek energi terbarukan di IKN
-
Pembuat ChatGPT OpenAI merilis alat pendeteksi konten buatan AI yang “tidak sepenuhnya andal” | Kecerdasan Buatan (AI)