Ace Hardware digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena pailit

Jakarta, CNN Indonesia –

PT Perangkat keras Ace Indonesia telah digugat bangkrut oleh Wibowo dan Rekan. Proses kebangkrutan tercantum dalam butir nomor 329 / Pdt.Sus-PKPU / 2020 / PN Niaga Jkt.Pst.

Sistem Informasi Pelacakan Perkara, Rabu (7/10), menyebutkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah meminta Pemohon Wibowo dan Rekan untuk menerima dan menyetujui mosi Penangguhan Pembayaran (PKPU) yang diajukan terhadap Ace Hardware.

Kemudian menetapkan PKPU sementara terhadap termohon yaitu Ace Hardware paling lambat 45 hari setelah putusan a-quo dibuat.




Penggugat juga meminta agar PN Jakarta Pusat menunjuk hakim yang mengawasi jalannya PKPU dengan menunjuk hakim pengawas pengadilan niaga.

Pengangkatan dan pengangkatan Turman M Panggabean, Administrator yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM yang terbukti telah memperbanyak pendaftaran kurator dan pengurus pada 4 Agustus 2020 menjadi pengelola pengelola harta kekayaan tergugat PKPU dalam perkara tersebut. untuk mengelola kebangkrutan, “kata petisi.

Selain itu, Pemohon meminta PN Niaga Jakarta Pusat untuk memberikan sanksi kepada Ace Hardware karena telah memenuhi putusan perkara dan menanggung semua biaya yang dikeluarkan dalam menggunakan perkara tersebut.

“Atau jika juri yang dihormati memiliki pendapat yang berbeda, hal ini bisa dimaklumi secara fair dan fair,” ujar Pemohon.

CNNIndonesia.com Helen P Tanzil Hubungan Investor & Sekretaris Perusahaan ACE Hardware Indonesia telah dihubungi melalui pesan singkat dan panggilan telepon. Namun sejauh ini, mereka yang terkena dampak belum menanggapi.

[Gambas:Video CNN]

(satu / agt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *