Transaksi saham yang dikenakan bea materai. Berikut penjelasan dari bursa tersebut

Jakarta, CNBC Indonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa transaksi yang dikenakan bea materai adalah jumlah transaksi yang dilakukan investor dalam satu hari. Materai ini dicatat dalam konfirmasi perdagangan (TC).

Laksono Widodo, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, mengatakan belum ada minimal transaksi yang ditetapkan untuk bea materai.

“TC juga bukan per transaksi, tapi untuk rangkaian transaksi yang dijalankan dalam satu hari. TC diterbitkan broker kepada nasabah di penghujung hari,” kata Laksono, Sabtu (19 Desember 2020) di Jakarta.


Ya betul. TC diterbitkan harian (jika ada transaksi). Kalau mau jual / beli Rp 10 juta atau Rp 10 miliar di TC tetap dikenai materai Rp.

Namun, sejauh ini bursa masih menunggu instruksi pelaksanaan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

“… Mungkin ada aturan nilai transaksi minimal di TV yang tidak kena materai,” ujarnya.

BEI mengumumkan mulai 1 Januari 2021 akan dikenakan bea materai Rp 10 ribu per dokumen atas transaksi efek di Bursa Efek Indonesia (BEI). Bea meterai dipungut tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor.

Biaya materai ini menjadi tanggung jawab investor sampai dengan Anggota Bursa (AB) diangkat menjadi Obligatory Collector.

Arahan ini sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai pada Oktober 2020.

Transaksi ini dihitung untuk setiap Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi sekuritas.

[Gambas:Video CNBC]

(Hai hai)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *