Wakil Ketua DPR Ditangkap Karena Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Juru Bicara Dewan Perwakilan Rakyat karena diduga mencoba menyuap salah satu pejabatnya.

Azis Syamsuddin, 51, ditangkap pada 24 September dan didakwa sehari kemudian setelah gagal memenuhi panggilan pengadilan terkait skandal suap.

Dia diduga mencoba menyuap penyidik ​​KPK untuk menghentikan penyidikan transplantasi atas tuduhan meminta komisi mengalokasikan anggaran untuk daerah pemilihannya di Provinsi Lampung.

Dia dilaporkan meminta komisi 8 persen untuk menyetujui alokasi dana khusus untuk kabupaten Lampung Tengah pada 2017 ketika dia masih menjadi ketua panitia anggaran parlemen.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pada konferensi pers streaming langsung pada 25 September bahwa Syamsuddin, seorang politisi senior Golkar dan anggota partai lainnya, mencoba menjual penyidik ​​KPK Rp 2 miliar (sekitar $ 140.000 Dolar AS) untuk menghentikan penyelidikan.

Pastor Paulus Christian Siswantoko, sekretaris eksekutif Komisi Episkopal Indonesia untuk Awam, mengatakan jika klaim itu benar, itu akan menambah noda lain pada reputasi politisi tingkat tinggi di Indonesia.

“Anda harus menjadi panutan bagi orang-orang. Sayangnya, beberapa tidak. Anda harus fokus pada kesejahteraan orang, bukan kesejahteraan Anda sendiri. Bukan itu yang dilakukan negarawan,” katanya.

Banyak politisi berpangkat tinggi telah dipenjara dalam skandal transplantasi selama bertahun-tahun. Yang termuda adalah Juliari Batubara, mantan menteri kabinet Kristen yang divonis 12 tahun penjara karena menyalahgunakan dana lebih dari $2 juta dari program bantuan Covid-19.

Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI, divonis 15 tahun penjara pada 2018 karena bersekongkol dengan puluhan orang lain mencuri $170 juta dari $440 juta pendanaan sistem identifikasi elektronik baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *