Visa tinggal kedua memungkinkan orang asing untuk tinggal jangka panjang di Indonesia

Visa tinggal kedua memungkinkan orang asing untuk tinggal jangka panjang di Indonesia

JAKARTA (ANTARA) – Program visa rumah kedua memberikan kesempatan bagi warga negara asing, terutama lansia, untuk mendapatkan izin tinggal jangka panjang di Indonesia, kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly.

“Program visa kedua memberikan kesempatan kepada orang asing, termasuk lansia, untuk tetap berada di Indonesia,” kata Laoly dalam komentar yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menteri sebelumnya menghadiri acara sosialisasi hukum kewarganegaraan dan keimigrasian Indonesia di KJRI San Francisco, Amerika Serikat.

Berita Terkait: Indonesia Siap Sambut Turis Australia: Menteri Un

UU Cipta Kerja mengkodifikasikan pedoman baru tentang tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, termasuk pengakuan kepemilikan tunggal dan sistem visa baru untuk rumah kedua, tegasnya.

Laoly mencatat bahwa warga negara asing yang ingin pensiun di Indonesia dan mereka yang ingin tinggal di Indonesia jangka panjang tetapi tidak memenuhi syarat untuk izin tinggal lainnya dapat memanfaatkan sistem visa baru.

Laoly mengklarifikasi bahwa pemohon visa rumah kedua harus memenuhi persyaratan, termasuk menunjukkan bahwa kehadiran mereka akan bermanfaat bagi perekonomian nasional.

Sementara itu, Pramella Yunidar Pasaribu, Direktur Izin Tinggal Dirjen Imigrasi Kementerian, kembali menegaskan misi Imigrasi untuk memberikan layanan visa dan izin tinggal bagi mantan WNI yang ingin kembali ke Indonesia.

Berita Terkait: Pemerintah perpanjang visa on arrival untuk wisatawan dari 42 negara

“Tujuannya (membantu mereka) untuk ikut serta dalam pembangunan ekonomi nasional sebagai intermediary,” ujarnya.

Direktur menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 harus dipatuhi sebelum mengajukan izin tinggal apa pun, termasuk visa rumah kedua.

READ  Pariwisata kembali normal di Yogyakarta, jumlah kasus harian Covid-19 mendekati nol

Mantan warga negara Indonesia diizinkan untuk bekerja, tinggal lebih lama di Indonesia dan memiliki real estat dengan tunduk pada hukum yang berlaku di bawah hak yang diberikan oleh pemegang izin tinggal tetap, katanya.

“Inilah peran strategis keimigrasian sebagai promotor pembangunan ekonomi nasional,” kata Pasaribu.

Berita Terkait: Jokowi mendukung inisiatif PBB untuk melanjutkan ekspor pangan dari Ukraina

Berita terkait: Jokowi kembali ke Polandia setelah kunjungan ke Ukraina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *