“Visa rumah kedua” yang baru-baru ini diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia memungkinkan orang asing kaya, profesional, investor, dan pensiunan dengan saldo minimal US$130.000 di rekening bank mereka untuk tinggal di negara tersebut hingga 10 tahun. Ini adalah bagian dari tren “pengembara digital”.
Uang bisa membeli banyak hal – makanan enak, mobil bagus, rumah mewah.
Tapi bagaimana dengan tinggal jangka panjang sebagai pengembara digital di pulau liburan Indonesia yang indah di Bali? Nah, bagi orang-orang dengan $130.000 di rekening bank mereka, itu bisa menjadi kenyataan juga.
Pengembara digital adalah “orang-orang yang memilih gaya hidup bebas lokasi dan mendukung teknologi yang memungkinkan mereka bepergian ke mana saja di dunia dan bekerja dari jarak jauh,” katanya perusahaan yang menghubungkan konsultan independen dengan klien.
Per Juni 2022, lebih dari 25 negara dan wilayah telah mengeluarkan visa pengembara digital untuk mempekerjakan pekerja jarak jauh, yang jumlahnya terus meningkat sejak pandemi dimulai.
Namun, pemerintah Indonesia mengambil pendekatan yang sedikit berbeda melalui “visa rumah kedua” yang memungkinkan orang asing kaya, profesional, investor, dan pensiunan untuk tinggal di negara tersebut hingga 10 tahun.
Tonton video di atas untuk melihat bagaimana visa ini dibandingkan dengan negara lain dan pelajari lebih lanjut tentang kesulitan yang dihadapi pembuat kebijakan dalam menyukseskannya.
“Ninja twitter bersertifikat. Ahli internet. Penggemar budaya pop hardcore. Baconaholic.”
You may also like
-
Subway setuju untuk menjual kepada pemilik Dunkin’ dan Baskin-Robbins, Roark Capital
-
Qatar Airways dan Airbus mencapai penyelesaian dalam kasus hukum A350 | berita penerbangan
-
Bos NatWest menolak menghadiri sidang parlemen
-
Investor Brunei berencana berinvestasi dalam proyek energi terbarukan di IKN
-
Pembuat ChatGPT OpenAI merilis alat pendeteksi konten buatan AI yang “tidak sepenuhnya andal” | Kecerdasan Buatan (AI)