Undang-undang pajak untuk mengurangi emisi CO2, mempromosikan ekonomi hijau: pemerintah

Diharapkan pajak CO2 dapat dimulai dengan baik dan didukung penuh oleh masyarakat.

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia mendorong ekonomi hijau dengan mengatur pemungutan pajak karbon dalam Undang-Undang Peraturan Perpajakan Umum (General Tax Regulations Act/SRC) yang dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat.

Hal itu disampaikan Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Menteri Keuangan Yustinus Prastowo di Jakarta, Jumat, dalam webinar ‘Jalan Menuju Festival Kementerian Keuangan 2021’.

“Ada basis pajak karbon untuk mengurangi emisi, mendorong perusahaan menawarkan produk ramah lingkungan dan menggunakan bahan bakar ramah lingkungan,” katanya.

Menurut Prastovo, setelah dimulainya pandemi COVID-19, pemerintah memotivasi pengenalan ekonomi hijau untuk memungkinkan kehidupan yang lebih berkelanjutan.

Pada tahun 2050, pemerintah menargetkan pengurangan emisi karbon dioksida hingga 80 persen, yang mencapai 35 miliar ton pada tahun 2015, tambahnya.

“Kita tahu bahwa emisi CO2 sangat signifikan, hampir 70 persen emisi karbon dioksida adalah hasil dari bahan bakar fosil,” kata Prastovo.

Pada tahun 2000, emisi karbon dioksida mencapai 23 miliar ton hanya dalam satu tahun, katanya. Jumlah ini naik 43 persen menjadi 32 miliar ton pada 2015, tegasnya.

Oleh karena itu, pemerintah berencana untuk mengenakan pajak karbon di masa depan untuk mengurangi emisi karbon dioksida, katanya.

Saat ini, pemerintah dan DPR masih menyusun rencana yang tepat.

Pajak karbon akan dipungut ketika ekonomi masyarakat telah pulih dari dampak pandemi COVID-19, tambah Prastovo.

“Semoga pajak karbon bisa menjadi awal yang baik dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat,” ujarnya.

“Proses konsultasi terbuka merupakan kesempatan yang baik bagi semua pihak seperti pemerintah, DPR, pelaku usaha, aktivis lingkungan dan masyarakat umum untuk menyampaikan pandangan dan masukan untuk pendekatan yang holistik dan komprehensif,” ujarnya.

READ  Burnham mendesak menteri untuk campur tangan setelah TransPennine mengeluarkan peringatan 'jangan bepergian' | transportasi kereta api

Berita lain: Pengamat mengharapkan komunikasi yang transparan tentang pajak CO2
Berita terkait: Pemerintah jamin pajak karbon tidak membebani pemilik usaha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *