SINGAPURA – Penumpang yang melakukan perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari sebelum keberangkatan ke Singapura diizinkan untuk melakukan perjalanan kembali ke republik setelah larangan yang dimulai pada 12 Juli.
Kementerian Kesehatan (MOH) mengumumkan pada hari Jumat (17 September) bahwa para pelancong ini dapat melakukan perjalanan di Singapura mulai pukul 11:59 malam pada 22 September, karena situasi Covid-19 di Indonesia telah membaik.
Sedangkan untuk pemudik dari Indonesia yang masuk ke Singapura, Depkes mengatakan akan menjalani tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 pada saat kedatangan.
Sebelum itu, mereka membutuhkan tes antigen cepat pada saat kedatangan selain tes PCR.
Untuk pelancong dari Indonesia ini, pembatasan masih berlaku untuk pengunjung dari negara-negara yang diyakini Singapura memiliki risiko infeksi Covid-19 tertinggi.
Artinya, mereka harus mengajukan SHN selama 14 hari di fasilitas tertentu dan menjalani beberapa tes Covid-19.
Depkes juga mengatakan Polandia dan Arab Saudi akan masuk ke Kategori II mulai pukul 23.59 pada 22 September.
Negara lain dalam kategori ini adalah Australia, Brunei, Kanada, Jerman, Selandia Baru, dan Republik Korea.
Pelancong yang berangkat dari negara-negara dalam kategori ini harus menjalani tes PCR sebelum keberangkatan dan tes PCR lainnya pada saat kedatangan dalam waktu 48 jam setelah penerbangan mereka.
Alih-alih SHN 14 hari, para pelancong ini menghabiskan tujuh hari di karantina di fasilitas khusus atau di rumah.
Anda akan membutuhkan tes swab Covid-19 terakhir pada hari terakhir SHN.
Revisi aturan untuk Arab Saudi dan Polandia didasarkan pada klasifikasi risiko negara Singapura, yang terdiri dari empat kategori. Tempat-tempat dengan risiko infeksi Covid-19 terendah termasuk dalam kategori I.
Wisatawan dari Hong Kong, Makau, China daratan dan Taiwan hanya perlu menjalani tes PCR pada saat kedatangan dan dapat bergerak bebas jika hasilnya negatif. Negara dengan risiko tertinggi ditempatkan pada kategori IV.
Depkes mengatakan Republik Ceko, Bulgaria, Prancis, Latvia, Portugal dan Spanyol akan ditambahkan ke daftar negara Kategori III.
Mulai pukul 23.59 pada tanggal 22 September, wisatawan yang telah divaksinasi lengkap dari negara-negara ini dapat mengajukan permohonan untuk membatalkan pendaftaran dari fasilitas SHN khusus dan SHN 14 hari mereka dilayani di rumah atau di akomodasi lain yang sesuai.
Permohonan pencabutan pendaftaran dari fasilitas SHN khusus akan dipertimbangkan jika pelancong yang divaksinasi telah memenuhi kriteria, mis.
Untuk warga negara Singapura dan penduduk tetap, aplikasi harus diajukan melalui situs web SafeTravel tiga hari sebelum kedatangan.
Pelancong yang tidak divaksinasi harus terus menjalani SHN 14 hari di fasilitas khusus.
Negara lain yang sudah masuk Kategori III adalah Austria, Belgia, Jepang dan Swiss. Wisatawan dari negara-negara dalam kategori ini harus menjalani total enam tes swab Covid-19.
“Seiring dengan perkembangan situasi global, kami akan terus menyesuaikan langkah-langkah perbatasan kami bersama dengan peta jalan kami di jalan untuk menjadi negara yang tangguh terhadap Covid-19,” kata Depkes.
Komunikator. Pencandu web lepas. Perintis zombie yang tak tersembuhkan. Pencipta pemenang penghargaan
You may also like
-
Taman kanak-kanak di Indonesia yang terkena gempa dibuka kembali dengan bantuan dari Taiwan
-
Tingkat pengangguran di Indonesia menunjukkan kegagalan UU Cipta Kerja, kata KSPI
-
Saat Indonesia berjuang untuk mendorong melalui hukum pidana baru yang ketat, Senator Markey memimpin rekan-rekannya dalam mendesak Presiden Widodo untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan melindungi kebebasan fundamental.
-
Video menunjukkan pengungsi Afghanistan memprotes, bukan “pekerja China” di Indonesia
-
Indonesia Masih Mengingkari Kebebasan Beragama Kepada Minoritas Agama – Akademisi