Singapura menyambut baik ratifikasi Perjanjian Wilayah Informasi Penerbangan dengan Indonesia: MFA

Singapura menyambut baik ratifikasi Perjanjian Wilayah Informasi Penerbangan dengan Indonesia: MFA

SINGAPURA: Singapura menyambut baik ratifikasi Indonesia atas perjanjian penataan kembali perbatasan Jakarta Flight Information Region (FIR)-Singapura, Kementerian Luar Negeri (MFA) mengatakan Kamis (8 September) dalam menanggapi pertanyaan media.

Berdasarkan perjanjian FIR yang ditandatangani di Singapore-Indonesia Leaders’ Retreat di Bintan pada bulan Januari, Indonesia akan mendelegasikan kepada Singapura penyediaan layanan navigasi udara di bagian wilayah udara dalam FIR Jakarta yang telah disesuaikan.

Perjanjian ini berlaku selama 25 tahun dan akan diperpanjang dengan kesepakatan bersama jika kedua belah pihak menganggapnya menguntungkan.

FIR suatu negara adalah batas penerbangan sipil yang dikelola oleh layanan navigasi udaranya dan tidak selalu mengikuti batas teritorial.

Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong mengatakan setelah retret para pemimpin bahwa FIR Compact akan memastikan layanan navigasi udara disediakan dengan aman sementara Bandara Changi dapat tumbuh sebagai hub udara internasional dalam jangka panjang.

Kesepakatan itu menyelaraskan kembali perbatasan FIR agar “secara umum konsisten” dengan perbatasan teritorial Indonesia, kata Lee.

Menteri Transportasi S. Iswaran mencatat di Parlemen pada bulan Februari bahwa perjanjian FIR akan mendukung pertumbuhan berkelanjutan dan daya saing hub udara Singapura dan sektor-sektor terkait penerbangan.

Iswaran mengatakan pada saat itu bahwa perjanjian itu “dengan tegas menyelesaikan” masalah lama yang telah menjadi agenda bilateral.

Sebelumnya, Indonesia telah berulang kali menyatakan keinginan untuk menguasai FIR atas Kepulauan Riau, yang telah dikelola Singapura atas nama Organisasi Penerbangan Sipil Internasional sejak 1946.

Singapura telah berulang kali mengatakan bahwa FIR bukanlah masalah kedaulatan tetapi masalah keamanan dan efisiensi transportasi udara komersial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *