Satu demi satu, perusahaan Sandiaga Uno & Rosan Roeslani ditutup

Bisnis.com, JAKARTA – Dalam kurun waktu kurang dari setahun, dua perusahaan milik Sandiaga S Uno dan Roslan P. Roeslani telah mencabut izinnya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masalah keuangan menjerat perusahaan di bawah bendera Recapital Group.

PT Recapital Sekuritas Indonesia dan PT Asuransi Recapital baru-baru ini dicabut otoritas dengan alasan dianggap telah melanggar sejumlah peraturan dan tidak memenuhi persyaratan solvabilitas.

Pada awal Februari 2020, OJK mencabut izin usaha Recapital Sekuritas untuk pertama kalinya. Izin usaha tersebut dicabut karena pihak berwenang menemukan dugaan sejumlah pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan pasar modal.

Pelanggaran pertama, Recapital Sekuritas, diidentifikasi sebagai pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8/1995 tentang Pasar Modal Penyampaian Laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) kepada OJK, yang diyakini menyesatkan regulator.

Diasumsikan pula bahwa pengurus telah melanggar ketentuan huruf 2 huruf b Peraturan No. VD5 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-566 / BL / 2011 tanggal 31 Oktober 2011 tentang pemeliharaan dan Telah melanggar pelaporan Modal Kerja yang Disesuaikan.

Kedua, OJK mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Abi Hurairah Mochdie selaku Direktur Utama Rekapital Sekuritas dan penanggung jawab laporan MKBD. Pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen perusahaan tertera pada poin pertama.

READ  1. Pertemuan Klub Diskusi Kazakh-Indonesia di Jakarta: 2 Desember 2022 pukul 19.43

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *