Bisnis.com, JAKARTA – Dalam kurun waktu kurang dari setahun, dua perusahaan milik Sandiaga S Uno dan Roslan P. Roeslani telah mencabut izinnya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masalah keuangan menjerat perusahaan di bawah bendera Recapital Group.
PT Recapital Sekuritas Indonesia dan PT Asuransi Recapital baru-baru ini dicabut otoritas dengan alasan dianggap telah melanggar sejumlah peraturan dan tidak memenuhi persyaratan solvabilitas.
Pada awal Februari 2020, OJK mencabut izin usaha Recapital Sekuritas untuk pertama kalinya. Izin usaha tersebut dicabut karena pihak berwenang menemukan dugaan sejumlah pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan pasar modal.
Pelanggaran pertama, Recapital Sekuritas, diidentifikasi sebagai pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8/1995 tentang Pasar Modal Penyampaian Laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) kepada OJK, yang diyakini menyesatkan regulator.
Diasumsikan pula bahwa pengurus telah melanggar ketentuan huruf 2 huruf b Peraturan No. VD5 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-566 / BL / 2011 tanggal 31 Oktober 2011 tentang pemeliharaan dan Telah melanggar pelaporan Modal Kerja yang Disesuaikan.
Kedua, OJK mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Abi Hurairah Mochdie selaku Direktur Utama Rekapital Sekuritas dan penanggung jawab laporan MKBD. Pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen perusahaan tertera pada poin pertama.
“Ninja twitter bersertifikat. Ahli internet. Penggemar budaya pop hardcore. Baconaholic.”
You may also like
-
Subway setuju untuk menjual kepada pemilik Dunkin’ dan Baskin-Robbins, Roark Capital
-
Qatar Airways dan Airbus mencapai penyelesaian dalam kasus hukum A350 | berita penerbangan
-
Bos NatWest menolak menghadiri sidang parlemen
-
Investor Brunei berencana berinvestasi dalam proyek energi terbarukan di IKN
-
Pembuat ChatGPT OpenAI merilis alat pendeteksi konten buatan AI yang “tidak sepenuhnya andal” | Kecerdasan Buatan (AI)