Saling berhadiah di Pilkada Gresik, KPU didesak mempercepat entri data

Pasangan calon nomor urut 1 Mohammad Qosim-Asluchul Alif (QA) menyampaikan materi pada debat pembukaan Pilkada Gresik pada Jumat malam (20/11) (ANTARA Jatim / HO KPU Gresik)

Banding diajukan bersamaan dengan jumlah quick count klaim kemenangan bersama.

SuaraJatim.id – Selain Pilkada Sidoarjo, ada juga klaim kemenangan hitung cepat atau penghitungan cepat juga dilakukan dalam Pilkada Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Bagi Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Gresik, situasi ini ternyata tidak nyaman dan berbahaya.

Karena itu, KIPP Gresik meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat mempercepat masuknya hasil pemungutan suara di seluruh TPS melalui aplikasi Sirekap.

Banding diajukan bersamaan dengan jumlah quick count klaim kemenangan bersama. Sehingga publik bingung dengan beritanya.

Dikutip dari beritajatim.com, Media Jaringan Suara.com, Bahtiar Rifa’e, Ketua KIPP Gresik, mengatakan Sirekap berperan sebagai media transparansi KPU dari hasil pemungutan suara selain untuk publikasi. Pilihan daerah di Gresik 2020 di 2.267 TPS.

“Banyaknya hitung cepat yang beredar menjadi sumber kerancuan masyarakat. Kami mendesak KPU Gresik untuk mempercepat masuknya hasil pemungutan suara di TPS melalui aplikasi Sirekap, sehingga bisa dijadikan dasar rangkuman penghitungan suara setingkat PPK. bisa “, katanya, Kamis (10/12/2020)).

Jika tidak segera ditangani, kata Bahtiar, efeknya menghambat proses tahapan dan bisa menjadi masalah. “KPU juga perlu menyiapkan cara manual, alternatifnya menggunakan salinan hasil Model C CHP,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat sabar menunggu hasil resmi KPU terkait hasil Pilkada Gresik.

“KIPP berharap masyarakat bisa sabar menunggu proses di KPU Kabupaten Gresik, karena kewenangan untuk menentukan hasil dan calon terpilih ada di tangan KPU,” ujarnya.

READ  Indonesia: Sedikitnya 11 tewas dan ratusan luka-luka setelah gempa berkekuatan 6,2 melanda Sumatera | berita Dunia

Namun, KIPP Gresik mengingatkan agar penerapan Sirekap tidak menimbulkan kesalahan atau berbeda dengan hasil di lapangan saat proses entri data hasil pemungutan suara oleh KPU Gresik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *