RI Terima Pembayaran FCPF Pertama untuk Pengurangan Emisi di Kalimantan Timur

RI Terima Pembayaran FCPF Pertama untuk Pengurangan Emisi di Kalimantan Timur

Pembayaran ini akan meningkatkan kepercayaan pada sistem remunerasi berbasis kinerja di tingkat internasional dan nasional sebagai alat penting untuk mempromosikan perlindungan iklim.

Jakarta (ANTARA) – Indonesia menerima pembayaran pertama senilai US$20,9 juta (Rp 320 miliar) di bawah Fasilitas Kemitraan Karbon Hutan (FCPF) Bank Dunia untuk pengurangan emisi gas rumah kaca akibat deforestasi dan degradasi hutan (REDD+) di Kalimantan Timur.

Pembayaran pertama didasarkan pada penandatanganan Emissions Reduction Payment Agreement (ERPA) antara Pemerintah Indonesia dan FCPF.

“Pembayaran ini akan meningkatkan kepercayaan pada sistem pembayaran berbasis kinerja di tingkat internasional dan domestik sebagai alat utama untuk memajukan aksi iklim,” kata Direktur Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste Satu Kahkonen dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu. .

Dia memuji upaya Indonesia untuk mengurangi laju deforestasi selama lima tahun terakhir dan mengatakan dia akan mencoba untuk mendukung transisi negara ke ekonomi hijau.

Berdasarkan kesepakatan yang ada, Indonesia akan menerima pembayaran hingga US$110 juta (Rp1,6 triliun) untuk pengurangan emisi gas rumah kaca yang terbukti dari deforestasi dan degradasi hutan.

Indonesia adalah negara pertama di Asia Timur dan Pasifik yang menerima pembayaran di bawah program FCPF. Pembayaran tersebut mengikuti pengurangan emisi 13,5 persen yang dilaporkan oleh pemerintah Indonesia selama periode pemantauan 2019-2020. Negara akan menerima pembayaran penuh setelah pihak ketiga menyelesaikan verifikasi.

Pembayaran pertama akan digunakan sesuai dengan dokumen Benefit Sharing Plan (BSP) yang disusun oleh Pemerintah Indonesia dan diserahkan kepada FCPF pada Oktober 2021.

Berdasarkan dokumen tersebut, pembagian manfaat akan dilakukan secara konsultatif, transparan dan partisipatif untuk memastikan bahwa semua pemangku kepentingan terkait mendapat manfaat dari pembayaran pengurangan emisi.

READ  Ekonomi AS rebound, tumbuh 33,1% pada kuartal ketiga tahun 2020

Pembayaran akan dilakukan kepada pihak-pihak yang berkontribusi terhadap penurunan emisi di Kalimantan Timur, antara lain Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pemerintah daerah, dan pemerintah kota.

Menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, program tersebut telah memberikan peluang bagi pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha dan masyarakat untuk bekerja sama melindungi hutan Indonesia dan mencerminkan pengakuan global atas keberhasilan Indonesia dalam mengurangi emisi gas rumah kaca akibat deforestasi dan degradasi hutan.

“Ini baru langkah pertama. Upaya pengelolaan hutan lestari kami akan terus mencapai target pengurangan emisi di bawah Perjanjian Paris, memerangi dampak perubahan iklim dan menempatkan Indonesia pada jalur pembangunan hijau, ”katanya.

Berita Terkait: Masyarakat Adat Berkontribusi pada Pengurangan Emisi: Kementerian
Berita Terkait: Indonesia menaikkan target pengurangan emisi gas rumah kaca
Berita Terkait: Kementerian BUMN kembangkan 5 inisiatif strategis penurunan emisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *