Ratifikasi Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (RCEP)

Ratifikasi Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (RCEP)

Segera

Pada tanggal 30 Agustus 2022, DPR RI menyetujui pengesahan undang-undang yang meratifikasi Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP), perjanjian perdagangan bebas regional terbesar di luar Organisasi Perdagangan Dunia, yang melibatkan 10 negara ASEAN dan lima negara non-ASEAN, i . Cina, Selandia Baru, Australia, Jepang, dan Korea Selatan. Dengan pengesahan undang-undang ini, yang belum diundangkan oleh Presiden, RCEP diharapkan mulai berlaku di Indonesia akhir tahun ini.

RCEP lebih dari sekedar perjanjian perdagangan bebas yang terbatas pada perdagangan barang dan jasa. Sebaliknya, 20 babnya juga mencakup investasi, kekayaan intelektual, e-commerce, persaingan, pengadaan pemerintah, dan penyelesaian sengketa. Karena akan segera diterapkan di Indonesia, perusahaan harus mempertimbangkan untuk memetik manfaat dari perjanjian ini.


Pembaruan jadwal ratifikasi RCEP

Memang, RCEP mulai berlaku untuk Negara Anggota yang berpartisipasi yang menyimpan instrumen ratifikasi mereka 60 hari setelah tanggal di mana setidaknya enam Negara Anggota ASEAN dan tiga Negara Anggota non-ASEAN meratifikasi RCEP. Pada tanggal 1 Januari 2022, itu mulai berlaku untuk pertama kali anggota yang meratifikasi Singapura, Brunei, Thailand, Laos, Kamboja dan Vietnam (semua negara anggota ASEAN), Cina, Jepang, Selandia Baru dan Australia (negara anggota non-ASEAN) . Ratifikasi Indonesia tertunda karena fokus pada masalah domestik yang lebih mendesak. Selanjutnya, Malaysia dan Korea Selatan juga meratifikasi perjanjian ini, meninggalkan Myanmar dan Filipina sebagai dua Negara Anggota yang berpartisipasi belum meratifikasi RCEP.

Apa yang harus dilakukan perusahaan dalam persiapan RCEP?

Saat kami berharap untuk menerapkan RCEP di Indonesia, perusahaan harus mengevaluasi kemampuan mereka untuk memanfaatkan manfaat yang ditawarkan oleh RCEP, termasuk yang tercantum di bawah ini. Juga di beberapa bidang seperti kebijakan persaingan dan perlindungan konsumen, mereka harus mengharapkan lebih banyak harmonisasi hukum dan kerja sama antara otoritas yang kompeten dari Negara Anggota, yang dapat menimbulkan tantangan kepatuhan tambahan untuk kegiatan mereka di Negara Anggota:

  • Perencanaan Kepabeanan dan Mitigasi Kepabeanan: RCEP bertujuan untuk mengurangi atau menghilangkan tarif yang dikenakan pada barang asal oleh setiap negara anggota sekitar 92% selama periode 20 tahun. Secara khusus, perusahaan dengan rantai pasokan yang melibatkan Jepang, Cina dan Korea Selatan dapat mencatat bahwa RCEP membangun hubungan perdagangan bebas antara ketiga negara untuk pertama kalinya.
  • Optimalisasi lebih lanjut dari rantai pasokan: Karena RCEP mengkonsolidasikan anggota perjanjian ASEAN +1 yang ada dengan lima negara anggota non-ASEAN, ini akan memfasilitasi pemenuhan persyaratan konten nilai regional melalui aturan kumulasi. Oleh karena itu, perusahaan dapat menikmati opsi sumber yang lebih besar dan memiliki lebih banyak fleksibilitas dalam mengoptimalkan proses manufaktur mereka di 15 negara anggota.
  • Tindakan ekstra tarif: Tindakan non-tarif pada impor atau ekspor antar Negara Anggota dilarang berdasarkan RCEP kecuali sesuai dengan hak dan kewajiban berdasarkan Perjanjian WTO atau RCEP. Pembatasan kuantitatif yang menjadi efektif melalui kuota atau pembatasan penerimaan harus dihapuskan secara prinsip.
  • fasilitasi perdagangan: RCEP memberlakukan fasilitasi perdagangan dan langkah-langkah transparansi, termasuk prosedur bagi eksportir yang disetujui untuk membuat deklarasi asal; Transparansi dalam prosedur impor, ekspor dan perizinan; penerbitan petunjuk di muka; bea cukai yang cepat dan izin yang dipercepat untuk pengiriman ekspres; Penggunaan infrastruktur TI untuk mendukung operasi kepabeanan; dan langkah-langkah fasilitasi perdagangan untuk operator yang berwenang. Untuk perdagangan antar negara tertentu, fasilitasi perdagangan yang lebih besar dapat diharapkan karena RCEP memperkenalkan opsi untuk menyatakan sendiri asal barang melalui Deklarasi Asal, karena sertifikasi sendiri mungkin tidak tersedia di bawah perjanjian ASEAN +1 tertentu (misalnya Perjanjian Perdagangan Bebas dengan China ).
  • Persaingan dan perlindungan konsumen: RCEP memastikan pertukaran informasi antara otoritas persaingan dari Negara-negara Anggota dan memungkinkan koordinasi tindakan penegakan yang mereka ambil. Bab ini juga mengatur kerjasama teknis untuk meningkatkan kapasitas penegakan hukum persaingan. Kerjasama juga dilakukan untuk kepentingan bersama terkait perlindungan konsumen.
  • Perdagangan elektronik: Menentukan bahwa para pihak akan mengadopsi atau mempertahankan kerangka hukum yang kondusif untuk e-niaga, termasuk mengesahkan undang-undang untuk melindungi privasi dan konsumen e-niaga. Para pihak juga setuju untuk tidak memungut bea atas transfer elektronik.
READ  Presiden Indonesia Joko Widodo berencana menawarkan vaksin COVID-19 kepada wisatawan.

* * * * *

© 2022 Firma Hukum HHP. Seluruh hak cipta. Firma Hukum HHP adalah firma anggota Baker & McKenzie International. Ini mungkin memenuhi syarat sebagai “permohonan pengacara” di beberapa yurisdiksi, yang memerlukan pemberitahuan. Hasil sebelumnya tidak menjamin hasil yang serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *