Putusan Mahkamah Agung Indonesia seharusnya tidak mempengaruhi rencana keuangan, kata anggota parlemen

JAKARTA: Putusan Mahkamah Konstitusi Indonesia yang menetapkan batas waktu undang-undang darurat COVID-19 Presiden Joko Widodo tidak akan memengaruhi anggaran pemerintah dan rencana konsolidasi fiskal untuk 2022, kata seorang anggota parlemen senior, Senin.

RUU tersebut, yang disahkan oleh Parlemen pada Mei 2020, memberi pemerintah kekuatan untuk mengalokasikan hampir $ 50 miliar dalam bantuan COVID-19 tahun lalu tanpa perlu persetujuan parlemen untuk mengubah atau membuat keputusan. Itu juga memungkinkan pemerintah untuk mengangkat batas defisit anggaran sebesar 3 persen dari PDB selama tiga tahun.

Pengadilan memutuskan pekan lalu bahwa Undang-Undang Presiden tentang Keuangan Publik akan berlaku hanya dua tahun setelah disahkan atau sampai Presiden menyatakan pandemi berakhir, mana yang lebih dulu.

Semua pengeluaran pemerintah untuk COVID-19 kemudian harus disetujui oleh parlemen, kata putusan itu.

Abdullah, ketua Komite Anggaran Parlemen, mengatakan keputusan itu tidak akan berdampak pada anggaran tahun depan, yang telah disetujui oleh parlemen.

“Pengadilan belum berbicara tentang defisit lebih dari 3 persen. Itu hanya mengatur pengembalian hak anggaran parlemen,” katanya kepada Reuters.

Seorang juru bicara Departemen Keuangan tidak menanggapi permintaan komentar dari Reuters. Menteri Kehakiman Mahfud MD mengatakan pada konferensi pers Jumat malam bahwa pengadilan telah memutuskan mendukung pemerintah tetapi tidak menyebutkan batas waktu.

Kasus ini diangkat tahun lalu oleh warga sipil dan organisasi nirlaba yang menuduh undang-undang tersebut dapat melanggar konstitusi dengan menghindari hak parlemen untuk meninjau anggaran negara dan impunitas bagi para pejabat. Para penggugat tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar.

Pengadilan mengatakan pekan lalu putusannya akan mengklarifikasi masalah tersebut.

“Batas waktu yang tegas dan jelas dalam undang-undang COVID-19 sehingga semua pihak memiliki kepastian,” kata pengadilan. “Itulah sebabnya penetapan undang-undang harus dikaitkan dengan keadaan darurat.”

READ  KJ: Pembicaraan perjalanan darat dengan Thailand, Brunei dan Indonesia belum selesai

Mahfud juga mengatakan pada konferensi pers pada hari Jumat bahwa putusan pengadilan telah menghilangkan semua kekhawatiran tentang impunitas dengan menekankan bahwa pejabat harus bertindak dengan itikad baik dan sesuai dengan undang-undang lainnya.

(Laporan oleh Gayatri Suroyo; penyuntingan oleh Ana Nicolaci da Costa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *