PSBB interim di Jakarta diperluas lagi. Ikuti 16 aturan

JAKARTA, KOMPAS.com – Semua aturan dan sanksi terkait Pembatasan Transisi Sosial Skala Besar (PSBB) akan tetap berlaku selama perpanjangan Transisi PSBB pada tanggal 7 dan 21 Desember 2020.

Hal tersebut dibenarkan Pemprov DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi @dkijakartaPublikasikan lagi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Senin (7/12/2020).

“Semua sanksi untuk pelanggaran masih berlaku,” kata pengumuman itu.

Anies Baswedan mengatakan, berbagai aturan dan larangan dalam masa transisi PSBB selama pelaksanaan transisi PSBB pada 10 Oktober lalu.

Baca juga: PSBB Transisi di Jakarta akan diperpanjang lagi hingga 21 Desember

Berikut beberapa aturan selama masa transisi PSBB yang akan diperpanjang hingga 21 Desember 2020:

1. Sekolah belum bertatap muka

Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Susi Nurhati menegaskan, sekolah pribadi tidak boleh dilaksanakan selama masa transisi PSBB.

“Belum (sekolah pribadi masa transisi PSBB),” kata Susi.

Namun, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 mengubah Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Tata Tertib dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Coronavirus 2019 mengubah peraturan tersebut menjadi Perlindungan kesehatan masyarakat di lingkungan sekolah menjelaskan.

Kewajiban untuk melaksanakan protokol kesehatan di lingkungan atau di lembaga pendidikan lainnya mengharuskan siswa dan guru memakai masker yang mengukur suhu tubuh, dll.

2. Kantor

Selama masa transisi PSBB, kantor-kantor pada dasarnya bisa menjadi sektor yang sibuk sesuai kebutuhan.

11 sektor esensial yaitu kesehatan, pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas umum dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan / atau kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, perkantoran dapat dibuka di sektor non esensial dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Semua kantor wajib mengikuti ketentuan Protokol Kesehatan Tambahan dengan menyiapkan sistem pengumpulan data pengunjung di perusahaan, antara lain minimal nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone dan waktu kunjungan / kerja.

Baca juga: Perpanjangan PSBB Transisi Jakarta: Wabah Covid-19 Dilaporkan Bisa Terkendali Meski Kasus Terus Meningkat

Sistem akuisisi data bisa manual atau digital.

Kemudian mengirimkan data pengunjung tertulis ke Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (DTKTE) sebagai investigasi epidemiologi.

Kemudian melaksanakan jam kerja dan shift kerja dengan istirahat minimal antara tiga jam.

3. Makan di restoran

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 menyebutkan bahwa makan di restoran, warung makan dan kafe diperbolehkan selama masa transisi ke PSBB.

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Menerapkan Protokol Pencegahan Covid-19
  • Jumlah pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari ruang yang tersedia
  • Pengunjung wajib memakai masker kecuali saat makan dan minum
  • Lakukan tes suhu tubuh

4. Acara pernikahan

Selama masa transisi PSBB melakukan akad nikah Dalam bisa diadakan lagi.

Namun jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

Kemudian jarak tempat duduk pengunjung diatur minimal 1,5 meter. Pengunjung juga dilarang lewat atau berganti kursi.

Aturan selanjutnya adalah bahwa peralatan makan dan minum harus disterilkan sementara dilarang menyajikan makanan di buffet.

Pramugari harus memakai topeng, Pelindung wajahdan sarung tangan.

5. Pasar dan pusat perbelanjaan

Selama masa transisi PSBB di Jakarta, pasar dan pusat perbelanjaan yang dikunjungi pengunjung diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

READ  'Tahun 2024 tidak terlalu jauh': berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan fase pertama ibu kota baru Indonesia

Jam buka pasar diatur oleh pengelola pasar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *