Pria Inggris dibebaskan di Indonesia setelah divonis hukuman mati untuk seorang petugas polisi

Seorang pria Inggris yang ditahan di sebuah pantai di Bali karena perannya dalam kematian seorang perwira polisi Indonesia pada tahun 2016 dibebaskan pada hari Kamis setelah menjalani hukumannya.

David Taylor, 38 tahun, dipenjara pada Maret 2017 bersama pacarnya dari Australia, Sara Connor, atas kematian polisi lalu lintas Wayan Sudarsa, yang tubuhnya ditemukan di pantai Kuta yang populer di pulau itu dengan cedera leher dan kepala. Taylor meninggalkan Penjara Kerobokan Bali dengan kaos hitam dengan kacamata hitam dan topeng.

Dia tidak berbicara dengan wartawan sebelum masuk ke mobil yang menunggu, tetapi kepala penjara Fikri Jaya Soebing membenarkan pembebasannya. Fikri mengaku mendapat remisi 18 bulan 15 hari.

Taylor sekarang akan dibawa ke bandara dan dideportasi ke Inggris Raya. Taylor dan Connor dibawa ke pengadilan secara terpisah dan telah memberi tahu pengadilan bahwa telah terjadi pertengkaran dengan petugas polisi tentang dompet Connor yang hilang.

Mereka didakwa melakukan penyerangan dan menghukum Taylor enam tahun penjara dan Connor empat tahun penjara. Connor dibebaskan awal tahun lalu karena perilakunya yang baik.

Pengacara Taylor mengatakan setelah keyakinannya bahwa kliennya telah menerima putusan tersebut.

(Kisah ini tidak diedit oleh staf Devdiscourse dan secara otomatis dihasilkan dari umpan tersindikasi.)

READ  Aktor India Aamir Khan akan membintangi remake Hindi dari Forrest Gump - tetapi menghadapi boikot | berita Dunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *