Polisi harus menjamin keadilan dalam menangani perkara hukum ITE: MP

Jakarta (ANTARA) – Pedoman yang dirumuskan Presiden Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan perkara terkait pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus menjamin rasa keadilan, kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

“Saya berharap pedoman ini tidak berpihak pada siapapun dan menjamin rasa keadilan dan kebebasan berekspresi, apalagi di era digital saat ini,” kata Pangeran Khairul Saleh, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Kamis.

Ia memuji rencana Kapolri untuk menyusun pedoman tersebut sebagai langkah awal untuk mengembangkan kriteria umum bagi polisi dalam menangani kasus terkait UU ITE.

Kriteria tersebut perlu dirinci sehingga jelas bagian mana dari undang-undang yang dilanggar, terutama terkait dengan pasal yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, fitnah dan ujaran kebencian, kata Saleh.

“Saya juga ingin mengingatkan (kepolisian) bahwa pengawasan atas perkara yang diinvestigasi sangat penting agar proses penanganannya benar-benar akuntabel dan transparan,” tambahnya.

Ia berharap ke depan tidak ada kriminalisasi terhadap orang-orang tertentu dan tidak ada orang yang dengan mudah dapat dituduh melanggar UU ITE, meski belum jelas pasal mana yang dilanggar.

Meski Kapolri akan memprioritaskan mediasi dan selektif menerima laporan terkait UU ITE, masyarakat tidak boleh berlebihan menggunakan media sosial, imbuh politisi PAN itu.

“Jangan terlalu banyak menggunakan media sosial agar kita tidak bisa menopang ruang digital yang diharapkan bersih, sehat, beretika dan produktif,” desaknya kepada masyarakat.

Ia juga memuji rencana Kapolres untuk menginstruksikan kepada jajarannya agar para korban, daripada seseorang yang mengaku mewakili korban, melapor langsung ke polisi tentang pelanggaran UU ITE.

“Seharusnya tidak ada lagi penggerebekan oleh aparat tanpa diajukan sendiri oleh aparat penanggung jawab, seperti yang telah dilakukan sebelumnya,” ucapnya.

READ  Mengapa kelelawar digantung terbalik?

Baru-baru ini ada kasus polisi menangkap orang yang dilaporkan oleh orang lain karena diduga mencemarkan nama baik orang tertentu. Polisi mengutip artikel tentang ujaran kebencian atau fitnah terhadap hukum ITE selama penangkapan, tambahnya. (INE)

Berita terkait: Legislator memuji langkah Kapolri menerapkan UU ITE
Berita terkait: Jangan bercanda tentang kematian Maaher: polisi

DIEDIT OLEH INE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *