Perubahan pajak untuk Indonesia | Audit pajak internasional

Bukti domisili untuk pemeriksaan pajak dan ketetapan pajak

Pada tanggal 31 Mei 2021, Dirjen Pajak menerbitkan Surat Edaran No. SE-35/PJ/2021 tentang “Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi Surat Keterangan Domisili (CoD) selama proses pemeriksaan pajak, keberatan dan pengurangan atau pencabutan pajak” Ketetapan Pajak”.

Peraturan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa SKB wajib pajak luar negeri yang dikirimkan melalui prosedur di atas dapat tetap digunakan sebagai dasar penerapan ketentuan perjanjian perpajakan berganda. Proses verifikasi CoD harus memenuhi persyaratan formal (sebagaimana didefinisikan dalam PER-25/PJ/2018) dan persyaratan material.

Eksportir dan importir terkemuka

Pada 1 April 2021, Menteri Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2021 yang menetapkan kriteria eksportir dan importir yang bereputasi baik, yang berlaku mulai 1 Juni 2021.

Ketentuan tersebut dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan secara online bagi eksportir dan importir yang memenuhi persyaratan tertentu atau yang telah diakui sebagai Authorized Economic Operator atau Principal Customs Partner (MITA) dari Direktur Jenderal Bea atau Cukai atau Penghargaan Primaniyarta dari Menteri Perdagangan dari tahun konstruksi 2018.

Ketentuan ini memungkinkan eksportir dan importir untuk memperoleh persetujuan permohonan pembatasan ekspor dan impor serta menghapus persyaratan laporan penilaian bahan baku.

Self-assessment pajak properti dan bangunan

Pada tanggal 17 Mei 2021, Menteri Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Barang (PBB) Bagi Pengelolaan Perkebunan, Kehutanan, Produksi minyak dan gas bumi, pertambangan energi panas bumi dan pertambangan mineral/batubara dan sektor lainnya, berlaku mulai tanggal 16 Juli 2021.

Selama ini KPP telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) kepada Wajib Pajak untuk PBB yang harus diisi dan dikirimkan kembali ke KPP. Kantor pajak kemudian akan menentukan jumlah NJOP (Nilai Properti yang Dinilai).

READ  Hasil MXGP Indonesia 2022

Dalam PMK-48, Wajib Pajak harus mendaftarkan objek pajak di sektor ekonomi tersebut di atas melalui aplikasi online atau tertulis untuk mengirimkan kepadanya Surat Tanda Daftar Pajak Bumi dan Bangunan (SKT PBB).

Dalam hal Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan SKT PBB secara jabatan berdasarkan pemeriksaan pajak atau bukti resmi.

Nasihat hukum untuk usaha mikro dan kecil

Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (PMK-49) sejak tanggal 05 /10/2021.

PMK-49 dirancang untuk memfasilitasi berbisnis dan memfasilitasi investasi dan berbisnis untuk usaha mikro dan kecil dengan modal kerja maksimum antara Rp 1 miliar (sekitar $ 69.275) dan Rp 5 miliar. Tarif yang relevan untuk jenis bantuan hukum tertentu adalah antara Rp 50.000 hingga Rp 1 juta.

Endy Arya Yoga

Mitra, Layanan Konsultasi GNV

Irma Batubara

Direktur, Layanan Konsultasi GNV

Materi di situs web ini ditujukan untuk lembaga keuangan, investor profesional, dan penasihat profesional mereka. Ini hanya untuk informasi. Harap baca syarat dan ketentuan dan kebijakan privasi kami sebelum menggunakan situs web. Semua materi tunduk pada undang-undang hak cipta yang ditegakkan secara ketat.

© 2021 Euromoney Institutional Investor PLC. Anda dapat menemukan bantuan di FAQ kami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *