Persetujuan vaksin korona BPOM akan dirilis pada bulan Desember

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Satgas Waspada dan Kesiapsiagaan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dokter Zubairi Jurban memperkirakan apakah penggunaan obat dalam keadaan darurat disetujui atau Persetujuan darurat oleh BPOM akan keluar Desember depan.

“Sekarang tentang subjek Persetujuan darurat Hal ini memang membutuhkan banyak hal dan tidak didapatkan dari BPOM. Mungkin surat persetujuannya akan selesai akhir Desember, ā€¯ujarnya kepada KompasTV, Minggu (25/10/2020).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan penundaan vaksinasi virus corona.

Ini karena tidak ada izin untuk menggunakan obat dalam keadaan darurat atau Persetujuan darurat dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca juga: Reverse Coronavirus Vaccine, KSP: Pemeriksaan Vaksin yang Diproses di Cina

Pemerintah harus memastikan ini secara terbuka Vaksin korona Produk yang tersedia untuk masyarakat telah diuji dalam studi klinis dan aman digunakan.

Meski berpacu dengan waktu, harapan publik akan keamanan vaksin tetap menjadi prioritas dalam menciptakan harapan baru melawan pandemi Covid-19.

Lalu apa batasannya? BPOM memberikan izin ini?

Tindakan pencegahan apa yang harus diambil untuk mendapatkan izin ini?

Saksikan diskusi dengan Ketua Ahli Kantor Staf Presiden, Dokter Brian Sri Prahastuti, dan Ketua Satgas Waspada dan Siap Siaga Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dokter Zubairi Jurban.

READ  Indonesia mengklaim telah menyelesaikan masalah perbatasan dengan M'sia tahun ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *