TEMPO.CO, Jakarta – – Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah menandatangani Perpres No. 33/2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang secara efektif menggabungkan empat lembaga penelitian menjadi satu.
Pemerintah menetapkan batas waktu setidaknya dua tahun bagi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) untuk bergabung. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir (BATAN), dan Lembaga Dirgantara Nasional (LAPAN).
BRIN awalnya berdiri pada 2019 setelah diadopsi Undang-Undang (UU) Sistem Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nasional di bawah Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).
IIntegrasi tersebut dimungkinkan karena BRIN akan menjadi badan otonom yang independen. bukan lagi bagian dari Kemenristek. Artinya, BRIN menjalankan tugas dan fungsi kementerian.
Presiden Jokowi menunjuk Laksana Tri Handoko untuk memimpin BRIN pada 28 April 2021. Dalam Perpres No. 33/2021 juga disebutkan bahwa BRIN akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden atas pelaksanaan penelitian, pengembangan, kajian dan penemuan.
Baca: Bahaya dari Mempolitisasi Riset
DEWI NURITA
“Ninja twitter bersertifikat. Ahli internet. Penggemar budaya pop hardcore. Baconaholic.”
You may also like
-
Aturan matematika ditemukan di balik distribusi neuron di otak kita
-
Para ilmuwan menemukan penjelasan untuk lubang gravitasi raksasa di Samudra Hindia
-
Peta baru yang akurat dari semua materi di alam semesta dirilis
-
Para ilmuwan mengatakan sepasang bintang yang sangat langka berperilaku sangat ‘aneh’
-
Lima Angsa Tewas Setelah Terbang Ke Saluran Listrik Hinkley | Berita Inggris