Peraturan Presiden menggabungkan 4 lembaga untuk membentuk BRIN

TEMPO.CO, Jakarta – – Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah menandatangani Perpres No. 33/2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang secara efektif menggabungkan empat lembaga penelitian menjadi satu.

Pemerintah menetapkan batas waktu setidaknya dua tahun bagi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) untuk bergabung. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir (BATAN), dan Lembaga Dirgantara Nasional (LAPAN).

BRIN awalnya berdiri pada 2019 setelah diadopsi Undang-Undang (UU) Sistem Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nasional di bawah Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).

IIntegrasi tersebut dimungkinkan karena BRIN akan menjadi badan otonom yang independen. bukan lagi bagian dari Kemenristek. Artinya, BRIN menjalankan tugas dan fungsi kementerian.

Presiden Jokowi menunjuk Laksana Tri Handoko untuk memimpin BRIN pada 28 April 2021. Dalam Perpres No. 33/2021 juga disebutkan bahwa BRIN akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden atas pelaksanaan penelitian, pengembangan, kajian dan penemuan.

Baca: Bahaya dari Mempolitisasi Riset

DEWI NURITA

READ  Hujan Meteor Perseid Dimulai Malam Ini: Tempat Mencari Kacamata Luar Angkasa | Sains | berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *