Pengeluaran pajak pada tahun 2021 memicu pemulihan ekonomi: kementerian

Pengeluaran pajak pada tahun 2021 memicu pemulihan ekonomi: kementerian

Dengan ekonomi yang berkontraksi jauh di tahun 2020, pemerintah telah memberikan stimulus pajak yang lebih besar di tahun 2021 untuk mendorong pemulihan. Kebijakan insentif tersebut diterapkan secara lebih terarah dan terukur untuk merespon kondisi pandemi yang dinamis

JAKARTA (ANTARA) – Kementerian Keuangan merilis Laporan Beban Pajak untuk tahun 2021, yang mencantumkan berbagai insentif pajak yang diberikan pemerintah untuk mendukung kinerja perekonomian. Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Departemen Keuangan Febrio Kacaribu, stimulus pajak berperan efektif dalam mempercepat pemulihan ekonomi 2021, dengan ekonomi tumbuh 1,6 persen lebih cepat dibandingkan sebelum pandemi.

“Mengingat kontraksi yang dalam pada ekonomi pada tahun 2020, pemerintah telah memberikan stimulus pajak yang lebih besar pada tahun 2021 untuk mendorong pemulihan. Kebijakan stimulus tersebut dilaksanakan secara lebih terarah dan terukur untuk merespon kondisi pandemi yang dinamis dan mendukung upaya percepatan perubahan ekonomi. ‘ kata Kacaribu dalam keterangan resmi yang dirilis di Jakarta, Senin.

Belanja fiskal pada tahun 2021 mencapai Rp299,1 triliun atau setara dengan 1,76 persen produk domestik bruto (PDB) dan mencerminkan peningkatan sebesar 23,8 persen dibandingkan tahun 2020 yang mencapai Rp241,6 triliun atau 1,56 persen dari PDB.

Berita Terkait: Perekonomian Indonesia akan tumbuh 4,9-5,2% pada tahun 2023, prediksi BRIN

Berdasarkan jenis pajak, pengeluaran pajak tertinggi pada tahun 2021 adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang mencapai Rp 175,0 triliun atau mencapai 58,5 persen dari total perkiraan pengeluaran pajak.

Angka tersebut menunjukkan peningkatan sebesar 24,2 persen dibandingkan porsi stimulus PPN dan PPnBM dalam belanja pajak tahun 2020, sejalan dengan pemanfaatan stimulus untuk memitigasi dampak pandemi COVID-19 dan mendorong pemulihan kegiatan ekonomi nasional.

Berdasarkan penggunaan, diperkirakan Rp 229,0 triliun atau 76,5 persen dari total belanja pajak digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sebagian besar keringanan pajak tersebut berupa pembebasan barang dan jasa kena pajak, seperti barang kebutuhan pokok, jasa angkutan umum, serta jasa pendidikan dan kesehatan, yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat. Selain itu, ada keringanan PPN yang tidak dipungut bagi pemilik usaha kecil dan keringanan Pajak Penghasilan (PPh) bagi UMKM.

“Selain menjaga tata kelola yang baik, pemerintah terus memantau dan mengevaluasi fasilitas perpajakan,” tambahnya.

Berita Terkait: Hartarto membuat daftar sektor prioritas untuk penyaluran dana lingkungan

Laporan tahun ini juga memuat hasil kajian beberapa kebijakan, yakni kebijakan penurunan tarif pajak penghasilan emiten, keringanan tarif terkait penanggulangan pandemi COVID-19, dan kontribusi ekonomi pemanfaatan fasilitas zona bebas bea.

Evaluasi dimaksudkan untuk memberikan informasi awal kepada pemerintah dan merangsang diskusi publik tentang pemantauan bersama atas penggunaan insentif pajak di Indonesia.

“Itu Laporan Beban Pajak merupakan komponen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sangat penting karena mencakup semua instrumen yang tidak termasuk dalam komponen belanja. Laporan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban perhitungan kebijakan insentif perpajakan dan akan terus disempurnakan,” kata Kacaribu.

Berita Terkait: Geopark sebagai Pendekatan Berkelanjutan untuk Mendorong Pemulihan Ekonomi

Berita Terkait: Rencana pencabutan PPKM akan berdampak ekonomi positif: BI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *