Penanam kelapa sawit ingin menebus deforestasi masa lalu di Indonesia

  • Produsen minyak sawit besar di Indonesia berencana untuk merehabilitasi 38.000 hektar (94.000 hektar) di Kalimantan dan New Guinea untuk mengimbangi deforestasi masa lalu dan pembukaan lahan gambut.
  • Pemulihan melalui KPN Perkebunan akan dilakukan melalui pembasahan gambut, reboisasi, dan membantu masyarakat lokal untuk mengamankan kepemilikan tanah dan hak akses.
  • Para pemerhati lingkungan memuji rencana tersebut, tetapi mencatat bahwa masih ada tantangan dalam memantau dan mengimplementasikan rencana tersebut.

JAKARTA – Salah satu produsen minyak kelapa sawit terbesar di Indonesia telah mengumumkan rencana untuk merehabilitasi area seluas setengah kota New York untuk menebus pembukaan hutan hujan dan lahan gambut di masa lalu.

KPN Plantation, sebelumnya Gama Plantation hingga 2019, baru dirilis until sebuah dokumen merinci rencananya untuk merehabilitasi 38.000 hektar (hampir 94.000 hektar) di pulau Kalimantan dan New Guinea.

“Upaya restorasi kami bertujuan untuk mengimbangi dampak lingkungan dari pembangunan lahan yang tidak patuh di masa lalu, seperti hilangnya keanekaragaman hayati dan emisi karbon yang disebabkan oleh deforestasi dan pengeringan lahan gambut,” kata KPN dalam dokumen rencana restorasinya.

Rencana tersebut akan dilaksanakan setidaknya sampai izin perkebunan kelompok berakhir – hingga 35 tahun – dan akan fokus pada dua lokasi: Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Merauke di Provinsi Papua. pulau Nugini.

Pemulihan akan dicapai melalui pembasahan gambut, reboisasi dan membantu masyarakat lokal mengamankan kepemilikan dan hak akses, kata perusahaan itu. Ia menambahkan bahwa mereka bertanggung jawab atas degradasi 11.900 hektar (29.400 hektar) hutan hujan dan lahan gambut sejak 2015; Karena kandungan karbon gambut yang tinggi, area gambut yang dibuka dihitung dua kali.

Tanggung jawab terbesar KPN terletak di kawasan berhutan lebat di Papua, yang merupakan rumah bagi 38% hutan hujan Indonesia yang tersisa, dan salah satu spesies terkaya Wilayah di planet ini.

Kelompok tersebut telah membuka 5.771 hektar hutan hujan di sana untuk membuka jalan bagi perkebunan mereka, dan akhirnya menanam 90% dari area tersebut.

Dalam rencana pembangunan kembali, KPN mengatakan telah “gagal memperhitungkan dengan baik implikasi keberlanjutan” dari kegiatannya di Papua di masa lalu.

Demikian sebuah investigasi oleh Greenpeace pada tahun 2018, KPN (saat itu masih dikenal sebagai Gama) membuka 21.500 hektar hutan hujan di Papua dan Kalimantan Barat dari tahun 2013 hingga 2018.

READ  Ikon pluralisme Indonesia Ahmad Syafii Maarif meninggal di usia 86 tahun

Setelah penyelidikan, beberapa pembeli, termasuk Wilmar, meninggalkan Gama dari rantai pasokan mereka. Gama kemudian mendeklarasikan moratorium seluruh kelompok untuk pengembangan wilayah baru dan mengadopsi kebijakan “tanpa deforestasi, tanpa lahan gambut, tanpa eksploitasi” (NDPE).

Sementara KPN telah dikaitkan dengan deforestasi sejak 2013, rencana pemulihannya menetapkan 2015 sebagai cut-off year, yang berarti deforestasi sebelumnya tidak diperhitungkan.

Kewajiban restorasi mencakup area tiga kali luas hutan. KPN mengaku bertanggung jawab atas kliring tersebut.

“Hal ini antara lain karena kami yakin kami dapat membantu melestarikan dan memulihkan lebih banyak hutan,” kata Hendri Saksti, chief operating officer KPN, dalam dokumen rencana pemulihan. “Tetapi pada saat yang sama kita harus menanggung risiko bahwa tidak semua pusat intervensi akan berhasil dalam jangka panjang.”

Para pemerhati lingkungan memuji rencana pembangunan kembali KPN, menyebutnya sebagai bagian integral dari komitmen keberlanjutan sektor swasta dan pedoman NDPE. Namun, Anda menemukan bahwa ada tantangan dalam memantau dan mengimplementasikan rencana tersebut.

“Langkah ini masih lama,” kata Kiki Taufik, kepala kampanye hutan Greenpeace untuk Asia Tenggara, kepada Mongabay. “Meskipun tantangannya adalah untuk memantau [the implementation of the plan] dan melibatkan pihak independen dalam pelaksanaannya.”

Franky Samperante, direktur Pusaka, sebuah LSM yang bekerja dengan masyarakat adat di seluruh Indonesia, mengatakan masyarakat sipil juga harus dilibatkan dalam memantau rencana tersebut.

“Kita harus bisa memantaunya,” katanya kepada Mongabay. “Kami tidak bisa membiarkan kewajiban diumumkan secara terbuka hanya melalui media tanpa pelaksanaan yang sebenarnya terjadi di lokasi.”

Dalam dokumennya, KPN mengatakan akan melibatkan Yayasan Earthqualizer, yang berbasis di dekat ibukota Indonesia Jakarta, untuk memantau tutupan hutan dengan menggunakan peta pemulihan, baik melalui perbandingan gambar dari waktu ke waktu dan melalui testimonial. KPN juga akan memantau ketinggian air dan penurunan tanah di luar konsesinya di lanskap yang lebih luas.

Deforestasi di Kalimantan Barat. Foto oleh Rhett A. Butler.

tantangan

Selain pengawasan yang ketat, para aktivis mengatakan ada hal lain yang harus diwaspadai KPN agar pekerjaan restorasi bisa efektif.

Salah satunya adalah tidak membatasi pekerjaan restorasi pada konsesi kelompok. Di Kalimantan Barat, ini berarti mencakup seluruh lanskap gambut, karena konsesi KPN bertahta di atas kubah gambut yang besar dan dalam.

READ  Indonesia siapkan aturan perdagangan COP COP26 - Indonesia

Kiki mengatakan perusahaan-perusahaan di Indonesia disewa oleh pemerintah untuk memelihara dan mengelola konsesi gambut mereka secara berkelanjutan dengan menjaga permukaan air tanah 40 sentimeter (15,7 in) di bawah permukaan untuk mencegah rawa mengering dan mudah terbakar.

Artinya, terlepas dari kewajiban pemulihannya, KPN sudah berkewajiban untuk menjaga konsesi gambutnya tetap sehat dan tidak untuk ditambang, kata Kiki. Tetapi jika benar-benar serius untuk memulihkan konsesi gambutnya yang terdegradasi, ia harus bekerja lebih keras dengan memulihkan seluruh ekosistem gambut, bukan hanya konsesinya, tambah Kiki.

“Argumennya adalah jika restorasi terbatas pada konsesi mereka, mereka tidak memiliki dampak atau dampaknya akan terbatas sehingga mereka perlu memperluas cakupannya. [of the restoration],” dia berkata.

Dalam rencana restorasinya, KPN menyadari pentingnya merestorasi dan memelihara semua lahan gambut, bukan hanya konsesinya di Kalimantan Barat, dan mengatakan bahwa jika kami membatasi ruang lingkup perkebunan kami, upaya mereka kemungkinan tidak akan berhasil.

“Pengaliran air tanah oleh perusahaan tetangga dan kebakaran dari penanaman atau perburuan penduduk desa dapat sepenuhnya merusak upaya ini. Demikian pula, intervensi kami, seperti pemblokiran saluran, dapat berdampak buruk pada orang lain, ”katanya.

Oleh karena itu, menurut KPN, pihaknya akan melibatkan pemangku kepentingan lain seperti masyarakat lokal dan perusahaan tetangga untuk menjaga kelestarian hutan dan tegalan di bentang alam yang lebih luas. Pendekatan multi-stakeholder ini akan memungkinkan KPN untuk melakukan pekerjaan restorasi yang lebih efektif, seperti menciptakan hubungan hutan antara perkebunannya dan desa-desa tetangga, tambahnya.

Rencana tersebut mengambil pendekatan yang sama untuk konsesinya di Papua, di mana KPN bekerja dengan area hutan alam yang tersisa yang jauh lebih besar, termasuk dua kawasan lindung besar yang berdekatan dengan perkebunannya. Penyelamatan di sana dimaksudkan untuk memastikan konektivitas antar kawasan lindung.

KPN mengatakan juga akan mempromosikan mata pencaharian alternatif bagi masyarakat sekitar untuk mendorong mereka melindungi hutan di sekitarnya.

Franky von Pusaka mengatakan penting bahwa keterlibatan semacam itu memungkinkan masyarakat untuk memilih pohon atau tanaman mana yang terbaik untuk mata pencaharian dan lingkungan mereka. Dalam kasus Papua, KPN berfokus pada sagu, pohon palem asli yang merupakan makanan pokok bagi banyak orang asli Papua. KPN juga bereksperimen dengan mengintegrasikan peternakan sapi ke dalam perkebunan kelapa sawitnya.

READ  Masyarakat Indonesia mempersembahkan warisan budaya di Taipei Culture Fair

“Kami akan bekerja sama untuk melindungi dan menggunakan hampir 495 hektar” [1,220 acres] kebun sagu untuk digunakan di rumah dan mencari cara untuk memfasilitasi pengolahan sagu dan pemasaran kelebihan produksi, ”kata KPN.

Kiki Greenpeace mengatakan KPN juga harus berusaha untuk mencegah potensi sengketa lahan dengan masyarakat di daerah restorasi dengan berkonsultasi dengan penduduk setempat untuk mendapatkan persetujuan bebas, didahulukan dan diinformasikan (FPIC). Dan jika ada masyarakat yang mengklaim bahwa bagian dari konsesi kelompok diperoleh tanpa FPIC mereka, maka KPN harus menyerahkan tanah yang disengketakan, tambahnya.

Kiki mengatakan program pemerintah yang ada seperti perhutanan sosial dan reformasi agraria tidak cukup efektif untuk memberikan akses yang lebih baik kepada masyarakat lokal dan adat terhadap tanah.

“Program-program ini tidak cukup untuk memastikan bahwa masalah pertanian dapat diselesaikan secara adil,” katanya.

Kiki juga mengatakan KPN seharusnya tidak menggunakan rencana pemulihan sebagai alasan untuk membuka hutan hujan di tempat lain, yang akan melanggar kebijakan NDPE sendiri dan moratorium seluruh kelompok untuk pembukaan lahan baru.

“Apakah Anda masih membuat hutan di tempat lain? Jika demikian, pekerjaan restorasi tidak ada artinya, ”katanya.

Penggunaan platform pengamatan hutan Atlas Nusantara, Kiki mengatakan Greenpeace mengidentifikasi sekitar 250 hektar kehilangan hutan di perkebunan KPN di Kalimantan Barat dan Papua antara Januari 2020 dan Juni 2021.

“Itu yang perlu dipertanyakan,” katanya. “Bahkan jika kehilangan hutan kecil, itu tersebar di banyak konsesi mereka di Kalimantan dan Papua.”

KPN tidak menanggapi permintaan Mongabay.

Gambar spanduk: Hutan gambut yang terdeforestasi di Kalimantan Barat, Indonesia. Gambar oleh Rhett A. Butler / Mongabay.

UMPAN BALIK: Gunakan formulir ini untuk mengirim pesan kepada penulis posting ini. Jika Anda ingin memposting komentar publik, Anda dapat melakukannya di bagian bawah halaman.

Pelestarian alam, pelanggar lingkungan perusahaan, pelanggar lingkungan perusahaan, tanggung jawab perusahaan, perusahaan, penggundulan hutan, lingkungan, hutan, kelapa sawit, tegalan, perkebunan, perlindungan hutan hujan, deforestasi hutan hujan, perusakan hutan hujan, hutan hujan, penghijauan, keberlanjutan, pengelolaan hutan berkelanjutan, hutan tropis , kewajiban nol deforestasi


Tekan tombol
UNTUK MENEKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *