TEMPO.CO, jakarta – Peneliti Prakarsa Pertambangan Berkelanjutan Indonesia Jannus TH Siahaan mengeluarkan pernyataan pada hari Selasa, mengkritik pemerintah karena memberikan izin gratis kepada perusahaan internasional untuk membeli nikel Indonesia tanpa harus bertanggung jawab terhadap lingkungan. Pernyataannya muncul setelah Tesla mengumumkan kesepakatan $ 5 miliar selama lima tahun ke depan untuk membeli bahan baterai dari perusahaan pengolahan nikel Indonesia.
Jannus mengatakan kesepakatan itu akan menimbulkan risiko bagi Indonesia. Dia berpendapat, semakin dalam keterlibatan perusahaan milik Elon Musk dalam rantai pasokan pertambangan nikel Indonesia, semakin besar biaya investasi dan risiko yang dihadapi negara.
“Isu yang paling jelas adalah risiko lingkungan,” kata Jannus dalam keterangannya, Selasa, 9 Agustus 2019.
Beberapa pekan lalu, koalisi lembaga swadaya masyarakat (LSM) internasional dan Indonesia mengirim surat kepada Tesla mendesak perusahaan untuk meninggalkan bisnis nikel. Mereka mengatakan sebagian besar kesepakatan melibatkan praktik yang tidak bertanggung jawab dan kerusakan lingkungan.
“Sayangnya, sampai saat ini pemerintah Indonesia tidak bertindak dengan cara apa pun, tidak sebanyak yang seharusnya,” kata Jannus.
Menurut dia, dalam hal inovasi, Departemen Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) hampir tidak melakukan apa-apa untuk membantu merehabilitasi bekas tambang. Dia juga mencatat kurangnya bukti nyata yang dapat diverifikasi dan dikomunikasikan kepada publik mengenai perlindungan lingkungan dan remediasi lokasi tambang.
“Mereka hanya berpegang pada jargon good mining practice yang implementasinya minim keberhasilan, terutama di ruang lingkungan,” kata Jannus.
Minimnya bukti program reklamasi pemerintah, kata Jannus, menjadi sorotan saat Departemen ESDM mengumumkan keberhasilan reklamasi lahan bekas tambang seluas 9.694 hektare pada 2020. Meski data ini jauh di atas target yang ditetapkan pemerintah seluas 7.000 hektar.
“Sayangnya, data ini tidak dapat diverifikasi di mana pun, juga kesuksesan tidak dapat diverifikasi. Data ini juga sangat subjektif karena tidak disertai informasi luas atau laju pembukaan lahan pertambangan,” ujarnya.
Pada tahun yang sama, jumlah izin usaha pertambangan logam dan batubara yang diterbitkan Kementerian ESDM mencapai 2.000 hingga 3.000 badan usaha. Konon, dengan data reklamasi yang ada, rata-rata reklamasi Perseroan sekitar 3-4 hektar per tahun.
RACHMAN KEDATANGAN
klik disini untuk mendapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News
“Ninja twitter bersertifikat. Ahli internet. Penggemar budaya pop hardcore. Baconaholic.”
You may also like
-
Subway setuju untuk menjual kepada pemilik Dunkin’ dan Baskin-Robbins, Roark Capital
-
Qatar Airways dan Airbus mencapai penyelesaian dalam kasus hukum A350 | berita penerbangan
-
Bos NatWest menolak menghadiri sidang parlemen
-
Investor Brunei berencana berinvestasi dalam proyek energi terbarukan di IKN
-
Pembuat ChatGPT OpenAI merilis alat pendeteksi konten buatan AI yang “tidak sepenuhnya andal” | Kecerdasan Buatan (AI)