Pembaharuan MoU dapat memperluas pekerjaan bagi orang Indonesia di Korea Selatan: menteri

Pembaharuan MoU dapat memperluas pekerjaan bagi orang Indonesia di Korea Selatan: menteri

JAKARTA (ANTARA) – Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mendesak agar segera dilakukan pembaharuan Memorandum of Understanding (MoU) bilateral tentang penempatan pekerja migran Indonesia di Korea Selatan melalui Employment Permit System (EPS).

Dalam pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja Korea Selatan Lee Jung-sik, Fauziyah berharap pekerja migran Indonesia memiliki kesempatan kerja yang lebih besar di Korea Selatan setelah pembaharuan MoU.

“Indonesia berharap Republik Korea dapat memperluas sektor lapangan kerja (yang tersedia) dalam sistem EPS dengan memasukkan sektor konstruksi, pertanian, dan jasa,” ujarnya dalam pertemuan di Seoul, Korea Selatan, Jumat (2/12/2022). ) waktu setempat, katanya dalam sebuah pernyataan pada hari Sabtu.

Memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat Indonesia akan meningkatkan kerja sama pemerintah-ke-pemerintah menjelang peringatan 50 tahun hubungan diplomatik antara Indonesia dan Korea Selatan, tambahnya.

Bonus demografi Indonesia, yang ditunjukkan oleh populasi usia kerja yang menjadi mayoritas penduduk negara, yang diperkirakan akan mencapai puncaknya pada tahun 2030, dapat menguntungkan Korea Selatan jika peluang baru terbuka bagi pekerja, kata menteri.

Fauziyah mengatakan kementeriannya ingin membantu lebih banyak orang Indonesia bekerja di luar negeri karena mereka dapat memperoleh keterampilan dan pengalaman baru yang tidak akan mereka dapatkan saat bekerja di Indonesia.

Dia menunjukkan bahwa kerja sama dengan Korea Selatan dalam sistem informasi ketenagakerjaan dan layanan penempatan kerja di tingkat internasional perlu diperluas untuk memungkinkan lebih banyak orang Indonesia mengakses platform tersebut.

“Oleh karena itu, kami berharap dalam kunjungan kerja ini kita dapat menggali potensi untuk bekerja sama (dalam mewujudkan) layanan ketenagakerjaan publik (PES) yang komprehensif yang mencakup konsultan dan manajemen back office serta manajemen kemitraan PES dengan pemangku kepentingan terkait,” ujar Fauziyah .

READ  Tingkat pengangguran di Indonesia menunjukkan kegagalan UU Cipta Kerja, kata KSPI

Berita Terkait: Peraturan upah minimum memperhatikan kepentingan pekerja dan pengusaha
Berita Terkait: Menteri mendukung pelaksanaan wajib sertifikasi kompetensi

Berita Terkait: Indonesia bahas kerja sama transportasi dengan Jepang, Korea Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *