Pekerja rumah tangga Indonesia akan dibayar gaji minimum RM1,500 berdasarkan MOU, kata Saravanan

Pekerja rumah tangga Indonesia akan dibayar gaji minimum RM1,500 berdasarkan MOU, kata Saravanan

PETALING JAYA: Pekerja rumah tangga Indonesia akan dibayar RM1.500 berdasarkan Memorandum of Understanding (MOU) bilateral yang ditandatangani antara Malaysia dan Indonesia, kata Menteri Sumber Daya Manusia M. Saravanan.

“Ya, menurut nota kesepahaman kami itu RM1.500,” katanya kepada The Star, Sabtu (30 April).

Saravanan mengatakan tingkat upah untuk negara lain bervariasi tergantung pada kesepakatan antara Malaysia dan negara asal.

Dia mengklarifikasi pernyataan sebelumnya di mana Saravanan mengatakan upah minimum RM1.500 tidak akan berlaku untuk pekerja rumah tangga.

“Namun, pekerja rumah tangga asal Indonesia tidak akan dibayar kurang dari upah minimum yang berlaku di negara itu sesuai dengan Memorandum of Understanding (MOU) tentang Pekerjaan dan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Indonesia (PDI) yang ditandatangani pada 1 April 2022,” katanya. kata dalam sebuah pernyataan, Sabtu (30 April).

Ketika tingkat upah minimum baru mulai berlaku pada hari Minggu (1 Mei), Saravanan mengatakan bahwa implementasi tidak akan ditunda untuk sektor atau pekerjaan apa pun karena pemerintah telah mendukung pengusaha dengan paket bantuan Covid-19 seperti yang diizinkan oleh Skema Subsidi Upah. mereka untuk mempertahankan karyawan mereka.

“Hal ini untuk memastikan bahwa pengusaha bisa mendapatkan keuntungan dari kenaikan upah minimum,” katanya.

Dia menambahkan bahwa penegakan akan dilakukan oleh Departemen Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia, serta Sabah dan Sarawak.

“Dalam hal ini, semua pengusaha diminta untuk mematuhi pemberlakuan tarif baru tersebut,” ujarnya.

Saravanan mengatakan tarif baru masuk akal dan akan memastikan kesejahteraan kelompok berpenghasilan rendah diperhatikan, menambahkan bahwa pengusaha juga akan mendapat manfaat dari peningkatan daya beli.

Pengusaha dengan lima atau lebih karyawan diharuskan untuk menerapkan upah minimum sesuai dengan aturan Klasifikasi Standar Pekerjaan Malaysia (Masco) yang diterbitkan oleh Kementerian Sumber Daya Manusia.

READ  Indonesia memberikan suara "tidak" pada kejahatan PBB terhadap resolusi manusia - dunia

Namun, tarif baru tidak berlaku untuk majikan dengan kurang dari lima karyawan, dan mereka dapat melanjutkan dengan tingkat upah minimum sebelumnya RM1,200 hingga akhir tahun.

Mereka hanya harus mematuhi tingkat upah minimum yang baru mulai 1 Januari. Tingkat upah minimum yang baru diumumkan di Federal Gazette pada tanggal 27 April.

Saravanan sebelumnya mengatakan upah untuk pekerja rumah tangga Indonesia akan mulai dari RM1,200.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *