Pekerja Indonesia memprotes Peraturan Tempat Kerja Presiden

Pekerja Indonesia memprotes Peraturan Tempat Kerja Presiden

Ribuan buruh mengadakan aksi unjuk rasa di ibu kota Indonesia, Jakarta, kemarin, meminta parlemen untuk menolak keputusan presiden yang menurut para kritikus akan merusak hak-hak buruh dan perlindungan lingkungan.
Presiden Joko Widodo bulan lalu mengeluarkan keputusan darurat menggantikan undang-undang ketenagakerjaan yang kontroversial di ekonomi terbesar di Asia Tenggara, sebuah langkah yang menurut beberapa ahli hukum melanggar keputusan pengadilan.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja 2020 cacat, mengatakan tidak ada konsultasi publik yang cukup sebelum undang-undang itu disahkan. Ia meminta anggota parlemen untuk menyelesaikan persidangan ulang pada bulan November.
Pengunjuk rasa Damar Panca Mulia, 38, menyebut keputusan itu sebagai taktik pemerintah untuk memastikan penerapan Kode Perburuhan. “Peraturan ini memperburuk kesejahteraan pekerja, mengurangi perlindungan tenaga kerja dan menyebabkan kerusakan yang meluas – dalam hal masalah pertanian, lingkungan, dan perlindungan perempuan,” katanya. “Penciptaan lapangan kerja seharusnya sejalan dengan peningkatan kesejahteraan pekerja, tapi SK ini bertentangan dengan itu. Makanya kami menolaknya.”
Pengunjuk rasa memegang spanduk bertuliskan, “Katakan tidak pada outsourcing,” sementara yang lain memiliki tanda bertuliskan, “Tolak peraturan penciptaan lapangan kerja darurat karena situasi non-darurat.”
Joko Heriono, 59 tahun, mengatakan peraturan itu menciptakan ketidakpastian bagi pekerja karena mereka dapat dengan mudah dipecat dan menerima pesangon yang lebih sedikit. Ketua Partai Buruh Said Iqbal mengatakan outsourcing dan aturan upah minimum dalam keputusan tersebut adalah salah satu masalah yang menjadi perhatian. “Kami tidak ingin negara hanya menjadi agen bos-bos kotor yang merusak kesejahteraan pekerja,” kata Said kepada wartawan.
UU Cipta Kerja, yang merombak lebih dari 70 undang-undang lainnya, disambut baik oleh investor asing karena memangkas birokrasi. Parlemen akan menilai status hukum keputusan tersebut dalam sesi saat ini, kata wakil juru bicaranya minggu ini.
Pekan lalu, sekelompok orang Indonesia mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji peraturan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *