Omicron: Indonesia akan melarang kedatangan internasional dari 14 negara mulai Jumat

Hari lain, seperangkat aturan perjalanan lain di Indonesia, ketika negara itu mengumumkan akan menutup perbatasannya untuk kedatangan asing dari 14 negara berisiko tinggi-omikron mulai besok.

Larangan sementara tersebut tertuang dalam surat edaran baru dari Gugus Tugas COVID-19 Indonesia, yang berlaku mulai Jumat.

“[Indonesia is] penghentian sementara pemasukan, baik secara langsung maupun dalam perjalanan, warga negara asing yang telah tinggal dan/atau berkunjung; [the 14 countries] dalam 14 hari”, lingkaran itu berbunyi.

Larangan berlaku untuk pelancong dari negara atau wilayah dengan kriteria berikut:

  • Negara-negara yang telah mengkonfirmasi transmisi komunitas dari varian Omicron: Afrika Selatan, Botswana, Norwegia dan Prancis;
  • Negara atau wilayah yang secara geografis dekat dengan negara dengan transmisi komunitas varian Omikron: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho;
  • Negara atau wilayah dengan lebih dari 10.000 kasus Omicron yang dikonfirmasi: Inggris Raya dan Denmark.

Awal pekan ini, pemerintah pusat memerintahkan para pelancong dari negara-negara berisiko tinggi-omikron untuk dikarantina hanya selama 10 hari setelah kedatangan, menggantikan aturan baru lainnya oleh gugus tugas COVID-19 yang mengharuskan 14 hari mewajibkan karantina untuk kelompok ini.

Baca juga ⁠. Karantina wajib sekarang 10 hari lebih tinggi dari sandal jepit Indonesia

Namun, orang Indonesia yang kembali dari 14 negara yang disebutkan di atas diizinkan masuk ke negara itu tetapi harus melakukan karantina sendiri selama 10 hari, kata surat edaran itu.

Wisatawan, baik Indonesia maupun asing, yang datang dari mana saja harus dikarantina selama tujuh hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *