Federasi Judo Internasional dan Komite Olimpiade Indonesia menandatangani letter of intent di Budapest di markas besar IJF antara Presiden IJF, Mr. Marius Vizer, dan NOK Indonesia, Mr. Raja Sapta Oktohari.
Kedua organisasi memiliki visi dan tujuan yang sama untuk mengembangkan olahraga dan meningkatkan masyarakat melalui nilai-nilai olahraga yang tidak dapat disangkal. Sebagai olahraga pendidikan tinggi, Judo pada intinya memiliki nilai-nilai moral dasar Judo yang tercermin pada masyarakat global dengan tujuan mengembangkan warga negara yang lebih baik untuk meningkatkan kohesi dan inklusi sosial.
Dengan strategi global NOC Indonesia untuk meningkatkan olahraga di Indonesia dan strategi global IJF untuk meningkatkan level judo di semua negara anggotanya, judo Indonesia akan mendapat manfaat dari MoU ini untuk mencapai hasil yang lebih baik dan lebih dikenal luas di Indonesia dan juga di Indonesia. Indonesia menjadi global.
IJF dan NOC Indonesia akan bertukar pengetahuan tentang pendidikan jasmani, kegiatan sosial, pemasaran dan kegiatan media. IJF bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kementerian Olahraga dan Persatuan Judo Indonesia, akan mendukung pengenalan program judo di sekolah-sekolah.
MoU tersebut akan mencakup pengembangan olahraga melalui penyelenggaraan event internasional dan pengembangan partisipasi melalui program-program seperti judo di sekolah atau akademi IJF.
Komunikator. Pencandu web lepas. Perintis zombie yang tak tersembuhkan. Pencipta pemenang penghargaan
You may also like
-
Taman kanak-kanak di Indonesia yang terkena gempa dibuka kembali dengan bantuan dari Taiwan
-
Tingkat pengangguran di Indonesia menunjukkan kegagalan UU Cipta Kerja, kata KSPI
-
Saat Indonesia berjuang untuk mendorong melalui hukum pidana baru yang ketat, Senator Markey memimpin rekan-rekannya dalam mendesak Presiden Widodo untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan melindungi kebebasan fundamental.
-
Video menunjukkan pengungsi Afghanistan memprotes, bukan “pekerja China” di Indonesia
-
Indonesia Masih Mengingkari Kebebasan Beragama Kepada Minoritas Agama – Akademisi