Menteri Kepegawaian: Malaysia dan Indonesia akan menandatangani MoU perekrutan pembantu rumah tangga pada bulan Februari | Malaysia

Sekretaris Personalia Datuk Seri M. Saravanan memberikan pidato pembukaannya pada pembukaan HRDF Placement Center di Kuala Lumpur Convention Center pada 6 April 2021. – Gambar oleh Hari Anggara

PUTRAJAYA, 10 Januari – Malaysia dan Indonesia diharapkan menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang perekrutan dan penempatan pembantu rumah tangga Indonesia pada minggu pertama Februari, kata Menteri Kepegawaian Datuk Seri M. Saravanan.

“Saat ini kami dalam tahap akhir negosiasi dengan Indonesia, termasuk total biaya penyediaan TKW,” katanya dalam konferensi pers usai menghadiri acara penandatanganan MoU antara Social Security Organization (Socso) dan Malaysian Innovation Foundation (YIM). ) telah berpartisipasi. di sini hari ini.

Malaysia dan Indonesia pertama kali menandatangani MoU pada 13 Mei 2006 di Bali dan kemudian protokol perubahan MoU ditandatangani pada 31 Mei 2011 di Bandung yang berakhir pada 30 Mei 2016.

Saravanan mengatakan negosiasi antara Malaysia dan Indonesia antara lain untuk mengurangi biaya menyewa bantuan rumah tangga menjadi 10.000-15.000 RM, termasuk biaya karantina dan retribusi.

Dia juga membantah bahwa biaya mengatur pembantu rumah tangga akan naik menjadi RM 25.000 karena biaya karantina dan tarif udara yang lebih tinggi, seperti yang dilaporkan oleh media, yang mengutip agen pembantu yang mengatakan bahwa biaya agensi antara RM 16.000 dan RM 20.000, sebelumnya pandemi Covid19.

“Saya tidak tahu bagaimana badan-badan ini bisa mendapatkan jumlah seperti itu karena tidak ada pekerja bantuan asing yang direkrut ke Malaysia dalam dua tahun terakhir ini,” katanya.

Dalam komentarnya kepada Direktur Jenderal Layanan Imigrasi, Datuk Seri Khairul Dzaimee Daud, mengenai pembayaran RM 1.136 untuk perekrutan awal pembantu rumah tangga asing, Saravanan mengatakan jumlah itu hanya biaya imigrasi.

Saravanan mengatakan pemerintah Indonesia juga telah meminta Malaysia untuk berhenti mempekerjakan warganya, yang datang ke negara itu sebagai turis tetapi kemudian dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.

READ  Indonesia memperkirakan hujan lebat akan berlanjut hingga 2022

“Pemerintah Indonesia menganggap ini sebagai kerja paksa. Mereka ingin kita mengakhiri sistem ini sebelum mereka menandatangani MoU. Jadi saya akan membicarakannya dengan Menteri Dalam Negeri (Datuk Seri Hamzah Zainudin) untuk mendapatkan pandangannya,” ujarnya.

Menurut dia, Malaysia melakukan pendekatan dimana setiap orang Indonesia yang datang ke Malaysia sebagai turis bisa mengajukan izin kerja. – Bernama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *