Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis divonis 3,5 tahun penjara karena suap

JAKARTA (The Jakarta Post/Asia News Network): Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (17 Februari) menghukum politisi senior Partai Golkar dan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tiga setengah tahun penjara karena menyuap pengacara dan Penyidik ​​pengacara saat itu untuk menghindari penyelidikan kasus transplantasi di Lampung tengah.

Hakim memutuskan dia bersalah membayar Rp 3,09 miliar (US $ 215.515) dan US $ 36.000 dalam suap pada tahun 2020 dan 2021 kepada penyelidik saat itu Stepanus Robin Pattuju, seorang perwira polisi yang pada saat itu adalah bagian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). didelegasikan. dan pengacara Maskur Husain.

Suap itu dikirim dalam beberapa gelombang antara Agustus 2020 dan Maret tahun lalu.

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi; [his actions also] merusak kepercayaan masyarakat kepada DPR,” kata Hakim Fahzal Hendri, mengutip beberapa faktor yang memberatkan Azis, seperti dikutip kompas.com.

Bank juga mencabut hak Azis untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik selama empat tahun berikutnya setelah menjalani hukumannya.

Hukuman tersebut delapan bulan lebih pendek dari empat tahun dua bulan yang dituntut oleh jaksa KPK.

Sebelumnya, kelompok aktivis anti-korupsi Indonesia Corruption Watch mengkritik KPK karena tidak menuntut hukuman maksimal lima tahun untuk kasus suap terhadap terdakwa seperti Azis. Dia menuduh KPK menahan diri untuk menghalangi politisi korup yang terhubung dengan baik.

Azis ditangkap penyidik ​​KPK di rumahnya di Jakarta Selatan pada malam 24 September tahun lalu. Kasusnya menambah daftar panjang kasus suap yang melibatkan pejabat tinggi yang juga politisi berpangkat tinggi, dan menyoroti kegagalan sistematis partai politik untuk membasmi wabah korupsi di jajaran mereka.

Kasus sebelumnya antara lain mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari Partai Gerindra.

Juliari divonis 12 tahun penjara pada Agustus tahun lalu karena menerima suap hingga Rp 32,48 miliar dari penyedia swasta yang memberikan bantuan pangan Covid-19, sedangkan Edhy yang didakwa menerima suap pada Juli tahun lalu divonis lima tahun penjara pada Agustus tahun lalu. terkait dengan skandal ekspor larva lobster.

Azis juga merupakan anggota ketiga pimpinan DPR yang ditetapkan sebagai tersangka transplantasi dalam empat tahun terakhir, setelah Setya Novanto, mantan Ketua DPR, juga dari Golkar, dan mantan Wakil Ketua Taufik Kurniawan dari Amanat Nasional. Partai (PAN) bernama.

Setya dan Taufik kini menjalani hukuman penjara karena memanipulasi proyek e-KTP, yang masing-masing merugikan pemerintah lebih dari Rp 2 triliun, dan menerima suap.

Sejak dibentuk tahun 2004, anggota DPRD dan DPRD menjadi kelompok kedua yang paling sering diperiksa KPK, dengan 310 penangkapan per 3 Januari tahun ini, setelah pengusaha.

Pejabat pemerintah mengikuti, begitu juga dengan pemimpin daerah seperti gubernur, walikota dan bupati.

Dalam setahun terakhir saja, menurut KPK, 30 anggota parlemen dan anggota dewan daerah diperiksa karena diduga terlibat kasus korupsi. Suap juga merupakan kejahatan paling umum yang ditangani oleh komisi, diikuti oleh kasus-kasus kecurangan pengadaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *