Mantan Menteri Olahraga Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap KONI – politik

Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi tujuh tahun penjara pada Senin karena terlibat dalam kasus suap terkait hibah kepada Dewan Olahraga Indonesia (KONI).

Imam juga dihukum membayar denda sebesar 400 juta rupee ($ 28.074), yang akan diganti dengan tambahan tiga bulan penjara jika dia tidak membayar.

“Terdakwa Imam Nahrawi secara kolektif dan terus menerus dinyatakan bersalah melakukan korupsi [with other parties]Kata hakim ketua Rosmina pada hari Senin.

Pengadilan juga memerintahkan Imam untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 18,1 miliar dalam waktu satu bulan sejak putusan mulai berlaku. Jika dia tidak membayar, pengadilan melelang propertinya untuk menutupi pengembalian dana.

Hak Imam untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik ditangguhkan selama empat tahun setelah dia menyelesaikan hukumannya.

Hukumannya lebih ringan dari permintaan jaksa selama 10 tahun, denda 500 juta rupee dan pengembalian dana 19,1 miliar rupee.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuduh Imam menerima suap selama menjabat sebagai Menteri Olahraga dari 2014 hingga 2019 untuk mendapatkan persetujuan atas hibah yang diusulkan KONI untuk memantau beberapa acara olahraga pada 2018, termasuk Asian Games 2018 dan Asian Para. Permainan.

Ia didakwa menerima suap Rp 11,5 miliar dan tambahan tip Rp 8,64 miliar dari sejumlah pejabat di Kementerian dan KONI.

Suap dilaporkan diberikan oleh asisten pribadi Imam Miftahul Ulum, yang dijatuhi hukuman pada 15 Juni dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Menanggapi putusannya, Imam mengatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Dia terus menyangkal keterlibatan dalam kasus tersebut.

“Atas nama Tuhan dan Nabi [Muhammad]”Saya tidak terima 11,5 miliar rupee,” kata Imam dari bank tersebut, seperti dikutip kompas.com.

Selain Imam dan Miftahul, KPK menetapkan lima tersangka lain dalam kasus ini, yakni mantan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara KONI Johnny E. Awuy, dan Pejabat Menteri Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto. Mereka semua telah dihukum. (afr)

READ  Liverpool XI vs Inter Milan: Berita tim yang dikonfirmasi, prediksi susunan pemain, cedera terbaru untuk Liga Champions hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *