Mantan Menteri Indonesia divonis 5 tahun penjara karena skandal transplantasi lobster

JAKARTA, 15 Juli (Reuters) – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia, Edhy Prabowo, divonis lima tahun penjara oleh pengadilan pada Kamis karena menerima suap dalam skandal korupsi yang melibatkan ekspor larva lobster.

Edhy, politisi Partai Gerindra, ditangkap di bandara Jakarta November lalu setelah pulang bersama istrinya dari perjalanan ke Amerika Serikat.

Sebagai menteri, ia mencabut larangan ekspor larva lobster, yang memicu kritik terhadap masalah keberlanjutan.

“Terdakwa Edhy Prabowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata hakim ketua Albertus Usada.

Mantan menteri itu juga didenda 400 juta rupiah ($27.624) karena menerima suap dan dilarang mencalonkan diri selama tiga tahun.

Pengacaranya mengatakan Edhy, yang membantah tuduhan itu, akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

“Berdasarkan fakta, putusan itu tidak benar, tidak ada bukti bahwa dia menerima uang itu,” kata pengacara Soesilo Aribowo.

Badan Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengadili ratusan politisi, pejabat, dan pengusaha sejak didirikan pada tahun 2002 dan telah menjadi salah satu lembaga yang paling disegani di negara ini.

Putusan terbaru dipandang sebagai kemenangan bagi badan tersebut setelah kekhawatiran bahwa undang-undang tahun 2019 yang mengatur KPK akan secara fatal melemahkan kekuatan dan kemampuannya untuk mengendalikan transplantasi.

Menurut regulator global Transparency International (TI), Indonesia turun ke peringkat 102 dari 180 negara tahun lalu karena penurunan indeks korupsi sebanyak tiga poin.

($ 1 = 14.480.000 rupee)

Pelaporan oleh Stanley Widianto dan Agustinus Beo Da Costa; Ditulis oleh Kate Lamb; Diedit oleh Ed Davies

Standar kami: Prinsip Kepercayaan Thomson Reuters.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *