Mantan Menteri Indonesia divonis 12 tahun penjara karena skandal transplantasi COVID-19

Menteri Sosial Indonesia Juliari Batubara berjalan di foto ini oleh Antara Foto ketika berbicara dengan Antara Foto / Hafidz Mubarak / melalui REUTERS pada tanggal 6

JAKARTA, 23 Agustus (Reuters) – Mantan Menteri Sosial Indonesia Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara karena skandal transplantasi virus Covid-19 bernilai jutaan dolar, demikian putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Seorang hakim mengatakan mantan politisi itu “secara meyakinkan dihukum karena korupsi” setelah menerima suap 32,4 miliar rupiah ($ 2,25 juta) terkait dengan pengadaan barang untuk paket kesejahteraan COVID-19.

Politisi yang dinilai pengadilan mengganggu proses tender itu juga didenda 500 juta rupiah dan mengembalikan dana penyelewengan 14,5 miliar rupiah untuk pengeluaran pribadi.

Dalam putusan yang disiarkan, hakim mengatakan Juliari juga akan dilarang dari jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani hukuman penjara.

Juliari telah membantah melakukan kesalahan itu. Pengacaranya Maqdir Ismail menyebut hukuman itu, yang setahun lebih lama dari yang dikatakan penyidik, terlalu keras pada Senin dan sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

Komisi Pemberantasan Transplantasi Indonesia (KPK) menetapkan Juliari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka Desember lalu.

Saat itu, penyidik ​​antikorupsi menemukan uang tunai lebih dari satu juta dolar dalam koper dan peti kemas lainnya sehari sebelum mantan menteri menyerahkan diri.

Presiden Joko Widodo terpilih pada tahun 2014 dengan janji untuk memerangi transplantasi dan beberapa politisi terkemuka dipenjara karena korupsi selama masa jabatannya, tetapi ada kekhawatiran bahwa pengaruh lembaga anti-transplantasi telah berkurang.

Menurut otoritas pengawas global Transparency International (TI), Indonesia kehilangan tiga poin menjadi 102 dari 180 negara tahun lalu karena penurunan indeks korupsi.

READ  7 Tewas Setelah Gempa Kuat Guncang Indonesia: Perlindungan Sipil - Berita

($ 1 = 14.410.000 rupiah)

Ditulis oleh Kate Lamb; Diedit oleh James Pearson dan Ed Davies

Standar kami: Prinsip Kepercayaan Thomson Reuters.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *