Mantan Menteri Indonesia divonis 12 tahun penjara karena korupsi

Jakarta, 23 Agustus (EFE).- Mantan Menteri Sosial RI Juliari P. Batubara, Senin, divonis 12 tahun penjara atas kasus suap dalam rangka membantu korban Covid-19 di Tanah Air.

Batubara, yang ditangkap sebagai menteri pada Desember 2020, juga didenda 500 juta rupiah ($ 34.600) dan dilarang berpolitik selama empat tahun setelah pembebasannya, menurut putusan, yang disiarkan langsung.

Politisi itu menyerahkan diri ke polisi pada 6 Desember 2020 setelah dituding menerima suap senilai Rp 32 miliar sebagai bagian dari proses tender penyaluran bantuan Covid.

Indonesia adalah salah satu negara yang paling terpukul oleh pandemi di dunia dan telah mencatat lebih dari 3,9 juta infeksi dari populasi 270 juta, sementara lebih dari 126.000 orang telah meninggal karena penyakit tersebut hingga saat ini.

Korupsi politik merupakan masalah berkelanjutan di negara Asia Tenggara yang mengakibatkan tergulingnya sejumlah menteri.

Pada 13 Juli lalu, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara karena menerima uang Rp25,7 miliar dari pengusaha pengekspor jentik lobster.

Pada 2019, mantan menteri sosial lainnya, Idrus Marham, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara atas berbagai tuduhan korupsi, sementara menteri olahraga saat itu, Imam Nahrawi, mengundurkan diri setelah penyelidikan awal menerima suap jutaan.

Indonesia, ekonomi terbesar ketujuh di dunia diukur dengan PDB yang disesuaikan dengan daya beli, menempati peringkat 102 dalam Indeks Persepsi Korupsi 2020 dari Transparency International dan telah turun 17 peringkat dibandingkan tahun sebelumnya. EFE

sh-grc / ia

READ  Berjuang Netflix mencoba penebusan olahraga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *