Lokataru: Revisi UU ITE belum tentu bisa memulihkan demokrasi

TEMPO.CO, Jakarta – – Menanggapi pernyataan Presiden Joko “Jokowi” Widodo tentang gagasan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, kelompok HAM Yayasan Lokataru menilai revisi tersebut belum tentu memulihkan demokrasi.

Deklarasi presiden di bawah tekanan ini bisa dilihat sebagai upaya untuk memperbaiki demokrasi setelah penurunan indeks demokrasi Indonesia, kata manajer program kelompok tersebut Mirza Fahmi dalam konferensi pers online, Rabu, 16 Februari 2021.

Menurutnya, hal ini bisa menjadi dinamika bagi Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang ingin berpegang pada prinsip restorative justice guna memulihkan korban dari kriminalisasi pasal-pasal kabur kebijakan tahun 2011 yang dikeluarkan oleh praktik kriminalisasi oleh undang-undang. sejauh ini.

Selain itu, Mirza menyoroti kualitas masyarakat sipil. Sayangnya, akibat serangan masif terhadap kebebasan berekspresi dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat sering kali terabaikan bahwa mereka juga memberikan kontribusi yang signifikan terhadap runtuhnya demokrasi.

Yayasan Lokataru juga menilai revisi UU ITE tidak terlalu membatasi kemampuan negara untuk mengkriminalisasi warga negara. “Ini bukan hanya soal dokumen hukum, tapi juga kemampuan pemerintah termasuk warganya yang masih dipertanyakan saat dikritik di ruang publik,” kata Mirza.

Baca: Jokowi Minta Polisi Gunakan UU ITE Dengan Hati-hati

ANDITA RAHMA

READ  Misteri arkeologi sebagai 'kristal langka' ditemukan di situs Zaman Batu Inggris 'Benar-benar istimewa!' Sains | berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *