Kronologi nasabah BCA yang mengklaim simpanannya akan berakhir setelah 32 tahun

JAKARTA, KOMPAS.com – Seorang penduduk Surabaya Jawa Timur bernama Anna Suryani menggugat PT Bank atau Central Asia Tbk BCA karena uangnya disimpan area penyimpanan Bank tersebut dilaporkan hangus. Menurut penggugat, jumlah simpanan yang hilang mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Mengutip sistem informasi pelacakan kasus hidangan Negeri Surabaya, Senin (26 Oktober 2020), gugatan didaftarkan pada 3 April 2020.

Terdakwa pertama adalah Bank BCA. Terdakwa juga merupakan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV di lantai IV Gedung BI dan Kantor BI Regional II Provinsi Jawa Timur.

Kronologi kasus ini bermula ketika Anna Suryanti membuka sembilan deposito untuk dirinya dan anak-anaknya pada tahun 1988 sebagai tindakan berjaga-jaga di masa depan.

Baca juga: Bos BCA: Tidak ada istilah untuk simpanan yang dibakar

Namun, saat mencoba mencairkan setoran, Anna mengaku bahwa setoran tersebut tidak dapat ditarik karena dianggap sudah kadaluwarsa.

Merasa tidak pernah menarik tabungannya, dia menggugat BCA. Prosesnya sendiri masih berlangsung. Sidang akan kembali digelar pada 4 November 2020 dengan agenda pembacaan saksi penggugat.

Dalam gugatannya, Anna Suryani dan anak-anaknya menyebut bank BCA gagal bayar.

Gugatan perdata didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 353 / Pdt.G / 2020 / PN.SBY oleh Anna Suryanti, Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto dan Vonny Susanty.

Baca juga: BCA Asset Translucent Rp1.000 triliun

Masih dikutip dari SIPP PN Surabaya, Anna Suryani membuka tiga rekening atas namanya 32 tahun lalu, masing-masing Rp 3 juta, Rp 4 juta, dan Rp 5 juta.Tanggal pembukaan rekening deposito antara tahun 1988 dan 1990.

Sementara itu, ketiga anaknya, Tan Hermawan Sutanto, Tan Johan Sutanto, dan Vonny Susanty, masing-masing mendapat dua pembayaran kepada Bank BCA sebesar Rp 4 juta dan Rp 5 juta atas nama sendiri. Dengan demikian total 9 simpanan dibuka oleh penggugat.

READ  Perdagangan luar negeri non-minyak Dubai tumbuh 10% pada kuartal pertama

Dalam gugatannya, Anna Suryani dan ketiga anaknya menggugat Bank BCA untuk menarik simpanan sebesar Rp 1,76 miliar.

Penggugat juga bertanya hidangan menghukum tergugat, membayar kerugian materiil sejumlah Rp 6,48 miliar dan membayar kerugian tak berwujud bersama dua tergugat lainnya sejumlah Rp 500 juta.

Baca juga: Dengan meningkatkan biaya cadangan, laba BCA turun 4,2 persen

Keberatan BCA

Sementara itu, bank menegaskan kepada BCA bahwa tidak benar deposito nasabah di BCA kadaluarsa. Klaim Bilyet Giro yang kadaluwarsa dianggap tidak berdasar.

“Kami ingin memperjelas bahwa simpanan yang telah dibayarkan nasabah tanpa slip pembayaran tidak dapat dikembalikan meskipun nasabah mengembalikan slip pembayaran yang telah ditarik sebelumnya,” ujar Hera F Haryn, Executive Vice President Sekretariat BCA dan Corporate Communications, dalam keterangannya. Penjelasan.

Bukti pembayaran tersebut juga telah diserahkan ke Agenda Bukti sebagai bagian dari proses peninjauan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Bisa dikatakan BCA senantiasa mengikuti prosedur yang ditetapkan otoritas terkait sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku di Indonesia dalam menjalankan bisnis perbankan,” ujarnya.

Baca juga: Pernyataan bahwa BCA digugat oleh nasabah karena simpanan sebesar Rp 5,4 miliar tersebut tidak likuid

Ia pun mengimbau masyarakat menghormati proses hukum.

“Kami mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Hera.

Jahja Setiaatmadja, Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk, turut angkat bicara atas tuntutan pihak yang menyita simpanannya di BCA ( Deposito BCA kedaluwarsa).

“Saya hanya sekilas menyatakan bahwa tidak ada deposito yang kadaluwarsa. Tidak ada istilah deposito bank,” kata Jahja.

Baca juga: Digugat karena simpanan nasabah hangus, begitulah keterangan BCA

READ  INKA akan mengerjakan proyek kereta api sepanjang 1.023 km di Afrika

Jahja mengatakan bank akan selalu mematuhi hak nasabah, termasuk hak nasabah untuk menerima simpanan. Hak ini tetap berlaku meskipun slip pembayaran hilang, disimpan, rusak atau terbakar.

“Ini akan terus dibayarkan dan dibayarkan pada saat jatuh tempo atau atas permintaan dengan bukti yang tersedia. Sebagai bukti, akan dibayarkan ke rekeningnya. Dia (pelanggan) menerimanya, tidak dapat disangkal bahwa uang itu akan kembali kepada siapa pun yang memiliki setoran itu. . “dia berkata.

Tentunya, kata Jahja, setelah setoran lunas, nasabah tidak bisa lagi mengklaim bahwa setorannya belum lunas jika suatu saat ditemukan slip pembayaran.

“Ini yang ditemukan orang yang bersangkutan di kemudian hari (sertifikat kehilangan simpanan), ya, Kami minta maaf Saya tidak bisa, “katanya.

Baca juga: Liburan bersama, semua cabang BCA tidak berfungsi

(Sumber: KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya | Editor: Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *