JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi Anti Korupsi ( NCPFirli Bahuri mengatakan, pihaknya saat ini menangkap tiga dari lima tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial ( Kementerian Sosial).
Menurut Firli, penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari pertama terhitung sejak 5 Desember 2020 hingga 24 Desember 2020.
“Tersangka MJS ditangkap di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, kemudian AIM ditangkap di Lapas KPK di Pomdam Jaya Guntur,” kata Firli dalam jumpa pers online, Minggu pagi (6 Desember 2020).
“Kemudian HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1,” lanjutnya.
Sedangkan dua tersangka lainnya, Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) dan AW, masih diburu tim KPK.
Firli meminta keduanya segera menyerah.
KPK mengimbau JPB dan AW untuk segera bekerja sama dan menyerahkan diri kepada KPK, ujarnya.
Baca juga: Dugaan Covid-19 Kasus Suap Bidang Kesejahteraan Sosial di Kementerian Sosial, KPK Tetapkan 5 Tersangka
KPK sebelumnya telah menetapkan Menteri Sosial Juliari P. Batubara (JPB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial dalam penanganan Covid-19.
Penemuan tersangka ini merupakan konsekuensi dari penangkapan yang dilakukan KPK pada Jumat pagi (12 Mei 2020).
“KPK sudah menetapkan lima tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai donatur dari AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers, Minggu pagi (12 Juni 2012).
Komunikator. Pencandu web lepas. Perintis zombie yang tak tersembuhkan. Pencipta pemenang penghargaan
You may also like
-
Perekam penerbangan Jet Jatuh berhasil diunduh: Pejabat Indonesia
-
Topan yang meluluhlantahkan Indonesia, Timor Leste, menyebabkan “kerusakan luas” di kota-kota Australia
-
7 Tewas Setelah Gempa Kuat Guncang Indonesia: Perlindungan Sipil – Berita
-
WA sedang bersiap menghadapi topan yang melanda Indonesia
-
Gempa melanda Jawa di Indonesia, menewaskan sedikitnya 6 orang