Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dihukum 10 tahun penjara karena diduga terlibat kasus suap terkait hibah untuk Dewan Olahraga Indonesia (KONI).
Jaksa mengklaim bahwa Imam menerima rupee 11,5 miliar (US $ 840.280) dan tambahan rupee 8,64 miliar dari beberapa pejabat di kementerian dan KONI.
KPK juga meminta agar Bankimam memerintahkan denda Rp 500 juta dan pengembalian Rp 19,1 miliar.
“[We also demand] hakim dicabut [Imam’s] Hak untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik selama lima tahun setelah menjalani hukumannya, ”jaksa Ronald Worotikan membacakan tuntutan tersebut dalam sidang pada hari Jumat.
Selama menjabat sebagai Menteri Olahraga 2014 hingga 2019, Imam diduga menerima suap untuk mempercepat persetujuan hibah yang diajukan KONI untuk mengawal sejumlah acara olahraga pada 2018, di antaranya Asian Games 2018 dan Asian Para Games.
Baca juga: KPK Tangkap Mantan Direktur PT DI Terkait Kasus Transplantasi Proyek Fiktif
Suap tersebut dilaporkan diberikan oleh asisten pribadi Imam Miftahul Ulum, yang diadili dalam kasus terpisah. Dalam sidang 4 Juni, jaksa menuntut Miftahul untuk dihukum sembilan tahun penjara.
“Salah satu faktor yang memberatkan adalah tindakan terdakwa yang membuat atlet Indonesia sulit berkembang dan berprestasi. Mereka diharapkan memperkuat reputasi bangsa dalam olahraga, “kata jaksa, menambahkan bahwa para imam tidak kooperatif dan tidak jujur selama persidangan.
Imam membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut dan mengatakan kepada bank bahwa dia akan melakukan mosi pembelaan pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan pada 19 Juni.
Selain Imam dan Miftahul, KPK menetapkan lima tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni mantan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara KONI Johnny E. Awuy, serta jajaran menteri Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto. Pengadilan menghukumnya dalam kasus tersebut.
Terlepas dari itu, kejaksaan sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi di KONI.
Pensiunan peraih medali emas bulutangkis Taufik Hidayat juga terlibat dalam kasus tersebut, di mana ia mengaku berperan sebagai perantara dengan menyalurkan dana ilegal ke Miftahul pada 2018 lalu. Ia juga menuding praktik korupsi merajalela di kementerian.
Freelance fanatik perjalanan. Perintis bir hardcore. Penggemar makanan Wannabe. Analis jahat. Penggemar kericau yang rajin
You may also like
-
Favorit muncul sebagai pengganti pemain nomor 8 Inggris Billy Vunipola
-
Pembaruan cedera Arsenal: Thomas Partey, Emile Smith Rowe dan Gabriel Jesus kembali untuk tanggal dan berita terbaru
-
Kiper Newcastle Martin Dubravka hanya bisa memenangkan medali pemenang Piala Carabao jika The Magpies KALAH dari Utd
-
Jadon Sancho bisa menjadi pemenang pertandingan untuk Manchester United, tegas Ten Hag | Eric ten Hag
-
Jesse Lingard menarik diri dari susunan pemain Nottingham Forest beberapa menit sebelum kick-off melawan Man United